PALEMBANG, LS – Gerak cepat ditunjukkan jajaran Polsek Sebrang Ulu 2, Polrestabes Palembang mengerbek dua rumah sarang Narkoba, di jalan Abadi Tangga Takat Laut Kota Palembang, Hari ini (28/10).
Tak tanggung-tangung, dalam pengerbekan tersebut sebanyak 6 orang oknum warga kedapatan tengah berpesta sabu.
Bahkan, dilokasi polisi amankan beberapa barang bukti (Bb), mulai dari 8 plastik klip bening berisi sisa sabu, 17 Korek api gas, 2 buah pirek, 2 buah bong alat hisap sabu.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatnya, 6 orang oknum warga bersama dikuatkan dengan hasil pemeriksaan urine, ke-enamya positive metamfetamina digelendang ke Mapolsek SU2.
Kapolsek SU2, Kompol Dedi Rahmat Hidayat SH membenarkan, prihal giat pengerbekan. Dimana, dalam pelaksanaanya Polsek SU 2 memback up giat Satresnarkoba Polrestabes Palembang dalam rangkan mendukung program Kapolri, dalam memberantas peredaran gelap Narkotika dengan lakukan penindakan hukum yakni penertiban kebaradaan sarang-sarang Narkoba.
“Benar, kita Polsek SU2 lakukan penegakan hukum keberadaan kampung Narkoba. Nah, kita lakukan pengerbekan dua lokasi rumah TKP Jalan Abadi Tangga Takat Laut. Dan hasilnya, diamankan sebanyak 6 orang diduga kuat kedapatan konsumsi sabu,” jelas Kompol Dedi Rahmat Hidayat dalam keterangan Press Releasenya.
Lebih jauh, Dibeberkan Kompol Dedi Rahmat Hidayat pengerbekan dilakukan sudah sesuai aturan hukum yang berlaku diantaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuian Pidana, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Begitu pula dikuatkan, dengan peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana Polri. Lalu, Str nomor : ST / 642 / X / 2026, tanggal 12 Oktober 2026, tentang Program Kerja Kapolri bidang Narkoba,” tandasnya.
Penulis : ARIE














