PALEMBANG, LS – Respon cepat ditunjukkan Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, berhasil mengendus keberadaan lokasi dijadikan markas para pelaku pencuri kendaraan bermotor (Curanmor).
Belum lama ini (22/10) siang bolong, polisi berpakaian preman tiba-tiba, menyergap Markas pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), berlokasi di Sukawinatan berada dipemukiman padat penduduk.
Dilokasi, tampak enam orang terduga pelaku yang ternyata merekalah yang beraksi menggasak tiga unit sepeda motor Operasional Domino’s Pizza (DP) Kenten hingga perusahaan bisinis makanan merugi hingga Rp. 54 Juta. Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, ke-enam pelaku bersama barang bukti (Bb) digelandang ke Mapolda Sumsel.
Terungkapnya perakara, yakni aksi curanmor menyasar gerai Domino’s Pizza Kenten, jalan Mangku Negara Kota Palembang. Dari informasi keterangan korban pemilik gerai inisial MAC (35) ketika usai kejadian mendapati situasi rolling door toko dalam kondisi gemboknya rusak dan tergeletak dilantai.
Setelah dilakukkan pemeriksaan isi dalam gerai, didapati 3 unit sepeda motor merk Honda Revi merupakan kendaraan operasional tokoh, sudah hilang. Karena merasa dirugikan hilangnya tiga sepeda motor hingga mencapai Rp. 54 Juta. Korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumsel.
Dilakukaan upaya penyelidikan, dengan memanggil semua pihak pihak yang diduga terlinat. Kemudian, ditambah informasi dari masyarakat mengarah kesebuah rumah kosong yang ada di Sukawinatan, Kecamatan Sukarame Kota Palembang diduga tempat persembunyian pelaku.
Alhasil, dengan sigap Tim Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel langsung bergerak lakukan penyergapan. Dan hasilnya, Polisi berhasil mengamankan 6 orang pelaku dimaksud inisial <span;>JAB (14), IJ (19), MS (15), MRS (18), D (18), dan A (21).
“Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kunci leter T yang telah dimodifikasi, tiga unit sepeda motor Honda Revo lengkap dengan boks pengantar makanan, serta tiga unit sepeda motor matik, yakni Honda Vario 160, Honda Genio, dan Honda Beat,” ungkap <span;>Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H dalam keterangan Press Releasenya. Kemarin (25/10).
Lebih jauh, Kombes Pol Johannes Bangun sapaan akrabnya menyebutkan bahwa akibat perbuatanya para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan.
“Namun, terhadap tersangka yang masih berusia anak, proses penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem peradilan pidana anak,” beber perwira polisi berpangkat melati tiga ini.
Lebih jauh, Kombes Pol Johannes Bangun menegaskan jajarannya terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat, termasuk kejahatan yang menyasar tempat usaha dan mengganggu aktivitas perekonomian.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan tanpa pandang bulu demi menjaga stabilitas kamtibmas. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, terukur, dan presisi agar rasa keadilan serta keamanan masyarakat benar-benar terwujud di seluruh wilayah Sumatera Selatan,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, kerja sama antara warga dan aparat menjadi bagian penting dalam mengungkap tindak pidana serta menjaga keamanan lingkungan.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama keberhasilan ini. Kami mengajak seluruh warga untuk terus bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu memanfaatkan layanan kepolisian terdekat apabila mengetahui potensi tindak pidana,” tukasnya.
Penulis : ARIE














