Terbaik & Terpercaya
Indeks

Polda Sumsel Gagal Edar 11 Kilogram Sabu, 110 Juta Jiwa Terselamatkan

IST Ditresnarkoba Polda Sumsel

PALEMBANG, LS – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel amankan Antoni (49), laki-laki oknum warga Jl. Perindustrian II, Kelurahan Kebun Bunga Kota Palembang. Bandar Sabu-sabu ini, diringkus Unit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel tengah berada diparkiran warung pempek model Roda, Suka Bangun Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame Kota Palembang, belum lama ini 27 Mei 2025 lalu.

Dari tangan Antoni, Polisi berhasil gagal edar luar biasa banyaknya 11 paket besar kemasan Teh China dengan berat capai 11.000 gram atau 11 Kilogram sabu-sabu. Adapun, dari keberhasilan pengungkapan kasus ini. Setidaknya, sebanyak 110 juta Jiwa anak bangsa terselamatkan dari bahaya laten penyalagunaan Narkotika.

“Kita tangkap tesangka Antoni, berkat Informasi masyarakat. Yang mana, setelah dilakukan penyelidikan benar adanya. Kemudian, personel Unit 1 Sundit 2 lakukan penyergapan terhadap tersangka berada di TKP. Dari tangan tersangka, didapatkan barang bukti (Bb) 11 paket besar sabu-sabu dikemas dalam bungkus teh china,” ungkap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi S.IK M.H melalui Kabid Humas, AKBP Suparlan didampingi Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, S.I.K, S.H.,M.H bersama Ps. Kanit 1 Subdit II AKP Romi Saputra dalam keterangan Konferensi Pres, di Mapolda Sumsel, Hari ini (4/6) pagi tadi.

Lebih lanjut, AKBP Suparlan menambahkan setelah dilakukan upaya pengembangan. Didapatkan indentitas juga diduga kawanan bandar sabu-sabu, yang mana telah masuk daftar pencarian orang (DPO) yang kini masih dalam pengejaran.

“Dihadapan penyidik, tersangka Antoni mengakui semua perbuatanya. Begitupun, terkait kepemilikan barang bukti (Bb) tersangka Antoni berdali mendapatkan Bb disuruh saudara Jakaria (DPO) mengambil paket dengan orang tidak dikenal (OTD) didepan Loket IMI KM 11 Sukarame,” beber AKBP Suparlan.

Masih kata, Pria berpangkat melati dua dahulu perna menjabat Wakapolres Musi Rawas ini. Pengungkapan kasus ini, telah berdasarkan dilik aduan : Lp/ A /77 | Vi 2025 / Ditresnarkoba Polda Sumsel, Tanggal 27 Mei 2025.

“Kembali dari keterangan Tersangka Antoni, jika dirinya menerima upah sebesar Rp. 10 juta mengantarkan Bb 11 Kg sabu di janjikan Jakaria (DPO). Hanya saja, tersangka Antoni akui juga belom mendapatkan upah dimaksud karena lebih dulu tertangkap,” tandasnya.

Sementara akibat perbuatanya tersangka Antoni dikenakan Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

” Sampai saat ini, masih berlangsung proses hukumnya. Dan akibat perbuatanya, tersangka Antoni dikenakan Primer pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka pun terancam hukuman pidana seumur hidip atau hukuman mati,” tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *