Terbaik & Terpercaya
Indeks

Pendekatan Restoratif, Dua TSK Ungkap Satresnarkoba Polres Musi Rawas Direhabilitasi

IST Humas Polda Sumsel

MUSI RAWAS, LS – Melalui pendekatan keadilan Restoratif, dua tersangka IS (41) dan HM (31) yang diamankan atas dugaan penyalagunaan Narkotika, oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Musi Rawas, Polda Sumsel beberapa waktu lalu.

Untuk saat ini, kedua tersangka tersebut menjalani rehabilitasi terstruktur. Adapun, rehabilitasi sendiri diputuskan berdasarkan hasil Assemen yang dilakukan Tim TAT BNNK Musi Rawas, Kemarin (1/4).

Untuk diketahui, pertimbangan rehabilitasi juga merujuk hasil penyidikan awal penyidik Satresnarkoba Polres Musi Rawas, yang mana barang bukti (Bb) diamankan dari tangan tersangka hanya seberat 0,08 gram.

Bersama itu pula hasil test urine keduanya, dinyatakan positif  metamfetamina mengindikasikan keduanya sebagai pengguna (Pencandu) aktif narkotika. Dari itu, saat ini keduanya telah diserahkan Rumah Asa Silampari guna menjalani pemulihan.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta SH. S.IK M.H melalui Kasatresnarkoba Iptu Jemmy Gumayel membenarkan, ada dua tersangka yang kini telah direhab. Langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum yang berimbang.

Bahkan, pendekatan restoratif dilaksanakan sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang memungkinkan penyidik mengalihkan proses hukum ke jalur rehabilitasi bagi tersangka yang terbukti sebagai pengguna atau pecandu.

“Terhadap pengedar kami tegas, namun bagi pecandu kami berikan ruang pemulihan. Hasil asesmen TAT menunjukkan keduanya membutuhkan rehabilitasi, bukan penghukuman,” kata Iptu Jemmy sapaan akrabnya.

Sedangkan ditegaskan, Kapolres AKBP Agung Adhitua bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan bagian dari komitmen menghadirkan hukum yang solutif.

“Hukum harus menjadi solusi. Bagi pecandu, rehabilitasi adalah langkah tepat agar mereka dapat kembali produktif di masyarakat,” tegasnya.

Sementara dikatakan,  Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengungkapkan pendekatan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum yang humanis.

“Polda Sumsel mendukung penuh mekanisme rehabilitasi bagi pecandu. Ini adalah bentuk kehadiran negara yang tidak hanya menindak, tetapi juga memulihkan,” tandasnya.

Selain iru, ditambahkan Nandang bahwa penyidik tengah menyiapkan gelar perkara khusus, sebagai bagian dari prosedur formal sebelum penerapan penghentian penyidikan berbasis keadilan restoratif, serta memastikan kedua tersangka segera menjalani rehabilitasi sesuai rekomendasi TAT.

“Penanganan ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas narkotika secara menyeluruh, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis bagi pengguna, serta penindakan tegas terhadap jaringan pengedar,” tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *