OKU SELATAN, LS – Meskipun beberapa kali lolos dari penyergapan, akhirnya pelarian MAS (30) berakhir di Desa Bojong Kota Bumi Provinsi Lampung.
Kerja keras selama delapan bulan, dilakukan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Polda Sumsel memburu keberadaan pelaku kali ini menuai hasil.
Minggu 21 Juni 2026, akhirnya tanpa banyak lakukan perlawanan sang Buronan pencurian dengan kekerasan (Curas) sadis, merampas paksa sepeda motor, menyekap lalu membakar korbanya berhasil diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres OKUS di Back Up Tim TEKAB 308 Polres Lampung Utara.
Tak hanya mengamankan tersangka MAS, Polisi pun amankan Barang Bukit (Bb) unit sepeda motor merk Honda Revo Absolute. Dan untuk diketahui, dalam jalankan askinya MAS tidak sendiri melaikan dibantu rekanya yakni A (30), yang telah ditetapkan DPO kembali masih dalam pengejaran.
Kapolres Ogan Komering Ulu Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K membenarkan prihal telah diamankan tersangka MAS, satu dari dua pelaku aksi curas sekaligus nekat dengan brutalnya membakar tubuh korbanya. Yang mana korban usai kejadian sempat selamat dan dirawat satu bulan dirumah sakit RSUD Muara Dua, namun akhirnya korban meninggal dunia akibat menderita luka bakar serius.
“Untuk tesangka MAS yang berhasil kita amankan. Bersangkutan ini, telah beberap kali hendak ditangkap namu selalu berhasil kabur dari penyergapan. Akan tetapi, setelah delapan bulan lamanya dan di tanggal 20 Juni 2026 didapatkan informasi keberadaan tersangka di Kota Bumi Lampung,” ungkap AKBP Imade Redi Hartana dalam keterangan Press Releasnya
Usai dipastikan benar, jika yang di informasikan itu tersangka. Satreskrim Polres OKUS dengan sigap bergerak ke Lampung. Sedangkan, dari sana lebih dulu dilakukan pengintai oleh Tim TEKAB 308 Polres Lampung Utara.
“Hingga akhirnya, tersangka MAS yang tengah berada disalah satu lokasi Desa Bojong. Kota Bumi Lampung tanpa perlawanan ditangkap Satreskrim Polres OKUS berikut dengan Bb sepeda motor Revo milik korban,” AKBP I Made Redi sapaan Akrabnya.
Selain itu, dijelaskan Pria berpangkat melati dua bahwa aksi Curas disertai upaya penganiayaan dengan cara membakar tubuh korban M (66) seorang petani, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Siring Agung, Kecamatan Sungai Are wilayah hukum Polres OKU Selatan, kejadianya 27 September 2025 silam.
“Kronlogis kejadian sendiri, korban M yang tengah beristirahat dipondok didatangi kedua tesangka. Kemudian, dengan berutalnya para pelaku ini memukuli, mengikat korban dengan kabel. Lalu, kedua tersangka ini menguasi uang tunai Rp. 3.5 Juta dan sepeda motor korban,” jelas AKBP I Made Redi.
Tidak hanya sebatasa itu, AKBP I Made Redi menambahkan jika kedua tersangka tidak ingin aksinya terbongkar. Korban yang masih dalam kondisi terikat, oleh para pelaku disiram bensin dan korban lalu dibakar.
“Sebelum melarikan diri. Para pelaku karena aksinya tidak ingin diketahui mereka menyiram tubuh korban dengan bensin lalu membakarnya. Hanya saja, korban berhasil melepaskan ikatan dan delam kondisi terbakar korban merangkak menujuk rumah warga sejauh 500 meter. Sempat dilarikan ke Rumah Sakit dan dirawat satu Bulan. Akan tetapi, korban akhirnya meninggal dunia akibat sakit yang dideritanya,” tandasnya.
Penulis : ARIE












