Terbaik & Terpercaya
Indeks

Ngaku Nyari Modal Nyabu, Lima ABG Di Musi Rawas Curi Ikan Dijebloskan Ke Penjara

ist Satreskrim Polres Mura

MUSI RAWAS, LS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas, Polda Sumsel berhasil ungkap tindak kriminal pencurian dengan pemberatan (Curas) 363 KHUP aksi pencuri ikan dikolam milik warga berlokasi di Desa Tanah Priok, Kecamatan Muara Beliti senin 27 Juli 2022 lalu.

Lima Anak Baru Gede alias “ABG” terduga pelaku, kini harus meringkuk di sel penjara. Dimana, kelimanya berada disejumlah lokasi berhasil diamankan team opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas.

Adapun, Kelima pelaku identitasnya TO (16), RY (15) DE (17) dan FS (15) merupakan warga Muara Beliti. Kelimanya nekat mencuri, mengaku butuh uang untuk membeli sabu-sabu.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono S. IK melalui Kasatreskrim AKP Dedi Rahamat Hidayat SH didampingi Kanit PPA Ipda Doris dan Kanit Pidum Ipda Niko Rosbarinto membenarkan prihal telah diamankan, 5 dari 7 orang pelaku Curat 363 KHUP beraksi mendatangi lokasi kolam warga, bersama-sama mencuri ikan yang ada di kolam.
“Hari ini, Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas ungkap perkara 363 pencurian ikan dikolam. Yang mana, untuk pelakunya 5 dari 7 orang pelaku kesemuanya anak dibawah umur telah diamankan. Untuk dua pelaku lagi, kita tetapkan DPO dan masih dalam pengejaran,”Ungkap AKP Dedi Rahmat Hidayat dalam keterangan pres rilisnya, Rabu (27/7) siang.

Lebih jauh, Dedi Rahmat Hidayat menyebutkan kelima pelaku berhasil diamankan merupakan hasil penyidikan sesuai dilik aduan : LP/B-21/VII/2022/SUMSEL/RES.MURA/SEK.MA. BELITITGL 22 Juli 2022.

Dari itu, semua berdasarkan keterangan korban dan sejumlah saksi-saksi. Dimana, aksi hilangnya ikan dikolam sengaja dilakukan kelima pelaku yang telah diamankan. Dan aksi tersebut, pertama kali diketahui anak pemilik kolam inisial M bersama temanya E mendatang kolam miliknya.

Ketika itu, Keduanya mendapati lima orang tengah mengambil ikan yang ada di kolamnya mengunakan karung. Dan ketika itupula E anak pemilik kolam menyergap kelimanya, hanya saja tiga orang pelaku TO, RY, dan RO berhasil diamankan.

Usai kejadian, E didampingi pihak keluarga menyerahkan ketiga pelaku ke Polres Musi Rawas,”Awalnya, perkara ini. Kita Polres menerima tiga pelaku. Dan dengan segera dilakukan pengbangan, barulah Team Landak dan Anggot PPA meringkus dua pelaku DE dan F,”Papar Pria berkacamata ini.

Selain itu, Masih kata Dedi Rahmat Hidayat akibat kejadian aksi pencurian, korban pemilik kolam mengalami kerugian, rusaknya CCTV, kehilangan 20 karung ikan lele dan baung jika ditkasir merugi Rp. 6 jutaan.

“Selain amankan 5 pelaku, diamankan pula barang bukti (Bb) unit CCTV, satu buah tabung gas 3 Kg, satu buah serokan ikan, satu jaring ketamba dan ikan lele, patin dan baung. Untuk saat ini kelima kita jerat pasal 363 KUHP ancaman hukuman  tujuh tahun penjara. Dihadapan penyidik, kelimany mengaku mencuri untuk membeli sabu,”Tukasnya Mantan Kasatreskrim Polres Muratara ini.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *