MUSI RAWAS, LS – Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres Musi Rawas, kembali mengungkap penyalugunaan Narkotika meresahkan masyarakat.
Untuk kali ini, Tim Opsnal Eagle Skuad Satresnarkoba Polres Musi Rawas sampai harus memburu keberadaan terduga pengedar Sabu hingga ke pelosok Desa wilayah hukum Kabupaten Musi Rawas.
Bermula informasi masyarakat yang dengan sigap, ditindaklanjuti Tim Opsnal Eagle Skuad dibawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Romi SH segera melakukan penyidikan adanya aktivitas peredaran narkoba di Desa Trans Subur, Kecamatan Muara Lakitan.
Alhasil, Selasa (12/11) sore sekitar pukul 15.30 Wib melintaslah kendaraan sepeda motor tanpa plat motor dikendarai tersangka Adison (43) diruas jalan poros Desa Trans Subur. Selanjutnya, Polisi pakaian preman anggota Tim Opsnal Eagle Skuad telah menunggu dipinggir jalan langsung menghentikan kendaraan motor tersebut.
lalu, dilakukan penggeledaan. Dan ternyata, berada dalam jok motor ditemukan barang bukti (Bb) dua platik klip ukuran sedang berisikan kristal putih diduga kuat Narkoba jenis sabu-sabu, beratnya mencapai 138, 12 gram.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, Adison (43) terduga pengedar narkoba warga asal Panumangan, Kecamatan Tulang Bawang Provinsi Lampung ini, langsung digelandang ke Mapolres Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH. M.H melalui Kasatnarkoba AKP Romi SH didampingi Kanitnarkoba Ipda Nur Hendra membenarkan prihal, telah diamankan terduga pengedar sabu mengaku warga pendatang, asal Lampung yang mana sesuan dilik aduan : LP-A/ 80 / XI /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
“Benar, untuk sampai saat ini bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan mendekam sel penjara Mapolres Musi Rawas. Dengan Bb kita amankan itu, ada dua paket sabu 138, 12 gram yang disembunyikan tersangka didalam jok motor dikendarainya,” ungkap AKP Romi dalam keterangan press rilisnya, Kemarin (13/11) siang.
Lebih jauh, dijelaskan AKP Romi jika barang bukti (Bb) sabu sabu yang berhasil diamankan. Itu berada didalam tas selempang warna biru merk Adventure Polo Pro Star yang diletakan dalam jok motor.
“Dari penangkapan, tidak hanya sekeda mengamankan 138,12 gram sabu. Juga diamankan menjadi barang bukti (Bb) sebuah tas, uang tunai 200 ribu dan juga turut diamankan unit sepeda motor matic merk Yamaha Xeon warna mera tanpa nopol,” bebernya.
Akibat perbuatanya, tersangka Andiso dijerat pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta.
“Kemudian, untuk diketahui Satresnarkoba Polres Musi Rawas masih lakukan pendalam perkara. Yang mana, tersangka mendampatkan Bb sabu. Untuk itu, mohon dukungannya agar semuanya bisa terungkap lagi,” tandasnya.
Penulis : ARIE












