*Miris Pelaku AK Akui Jadikan Pendok Kebun Lokasi Transaksi Narkoba
MUSI RAWAS, LS – Gerak cepat (Gercap) menindaklanjuti informasi keresahan warga, terkait maraknya beredar narkotika jenis sabu-sabu terjadi di salah satu lokasi Kecamatan Muara Lakitan.
Kasatresnarkoba Polres Musi Rawas, AKP Aston L Sinaga pimpin penyergapan. Polisi bergerak cepat, usai mendapati informasi keberadaan diduga pengedar sabu hendak transaksi narkoba di sebuah tempat berada di Desa Prabumulih, Kecamatan Muara Lakitan, Jum’at (15/8).
Setiba dilokasi, jalam lintas (Jalin) Musi Rawas-Sekayu tepatnya di Desa Prabumulih, Kecamatan Muara Lakitan disergap seorang pengendara mengendarai sepeda motor jambrol tanpa nomor polisi (Nopol) dengan gelagat mencurigakan.
Tanpa perlawanan, terduga pelaku inisial AK diketahui pengedar sabu asal daerah tetangga Musi Banyuasin ini langsung diborgol Tim Opsnal Eagle Skuad Satresnarkoba Polres Musi Rawas, Polda Sumsel.
Kemudian dari hasil pengeledaan, ditemukan barang bukti (Bb) narkotika satu paket sabu seberat 6,72 gram berada didalam dompet hitam miliknya.
Tidak sampai disitu, dilakukan upaya pengembangan. Dimana, pelaku menunjukkan sebuah lokasi pondok, berada tidak jauh dari lokasi penyergapan.
Dan dilakukan penggeledaan di pondok kebun yang sudah dalam kondisi sepi, yang hanya ditemukan beberapa pentujuk yakni keberadaan beberapa Bb guna memastikan jika lokasi tersebut, memang betul dijadikan tempat transaksi narkoba.
Akibat perbuatanya, AK bersama Bb 6,72 gram sabu begitupun dengan barang- barang lainya, mulai dari Hadphone Merk Vivo miliknya diamankan. lalu juga diamanakan satu bal plastik klip, bong alat isap yang ditemukan berada di pondok kebun tersebut.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta SH S.IK M.H melalui Kasatresnarkoba AKP Aston L Sinaga SH membenarkan, prihal belum lama telah diamankan terduga pengedar sabu-sabu. Dimana, pelaku inisial AK merupakan oknum warga pendatang asal Musi Banyuasin (Muba).
“Benar, semua bermula Informasi masyarakat yang kita langsung tanggapi. Terkait, adanya dugaan sebuah lokasi dijadikan tempat penyalagunaan transaksi Narkoba. Begitupun, didapatkan jika ada salah seorang berada disalah satu lokasi, dan akan bepergian membawa Narkoba. Ya, diamankanlah pelaku AK kita sergap didapatkan Bb paket sabu,” ungkap AKP Aston L Sinaga dalam keterangan Press Releasenya, Hari ini (18/8) pagi tadi.
Lebih jauh, disampaikan AKP Aston L Sinaga penangkapan terhadap pelaku Inisial AK tentukan beradasarkan dilik aduan : LP-A/ 29 /VIII/2025/SPKT/RESNARKOBA/RES MURA/ POLDA SUMSEL,tanggal 15 Agustus 2025.
“Ketika penangkapan, saya Kasatresnarkoba bersama didampingo Kanit Ipda Ando Sarindo SH pimpin langsung penyergapan. Dimana, pelaku kita amankan tengan melintas Jalan Lintas Musi Rawas-Sekayu tepatnya Dusun II Desa Prambumulih Muara Lakitan dan Bb kita amankan 6,72 gram sabu-sabu,” beber AKP Aston L Sinaga sembari menyebutkan kalaulah pelaku mengakui Bb miliknya didapatkan dari salah seorang inisial DU (DPO).
Kemudian, AKP Aston L Sinaga menambahkan bahwa setelah pelaku AK diamankan. Pihaknya, telah berupaya lakukan pengembangan. Hanya, memang pelaku AK belum mau komperatif terhadap penyidik.
“Dari perbuatanya, pelaku kita kenakan pasa Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Yang mana, terancam hukum 4 tahun dan pidana denda Rp. 800 juta,” tandasnya.
Penulis : ARIE












