MUSI RAWAS, LS – Tim Opsnal Elang Musi Satresnarkoba Polres Musi Rawas, Polda Sumsel menggulung dua beranak pengedar sabu YS (29) anak bersama SS (50) ayah kandung.
Sepak terjang keduanya merupakan Oknum Warga Karya Sakti, Muara Kelingi ini terungkap, semua merupakan respon cepat Satresnarkoba Polres Musi Rawas menindaklanjuti laporan masyarakat maraknya peredaran Narkoba di wilayah tersebut.
Keduanya diamankan, Jum’at (24/4) malam. Namun, pertama kali tertangkap ialah YS (29) dengan kedapatan barang bukti (Bb) paket sabu-sabu 1, 44 gram.
Lalu, berdasarkan nyayian YS jika dirinya mendapatkan barang bukti (Bb) dari SS (50) tidak lainy ayah kandungnya sendiri.
Dengan cepat, kembali Tim Opsnal Elang Musi Satresnarkoba Polres Musi Rawas menangkap SS tengah berada dikediamannya, berada di Desa Karya Sakti, Muara Kelingi wilayah hukum Polres Musi Rawas.
Sementara itu dari tangan SS (50) diamankan barang bukti (BB) dua paket klip 86,80 gram sabu disimpanya di tas pinggang yang dikenakannya.
Selain amankan Bb paket sabu, hasil tes urine terhadap kedua menunjukkan positif metamfetamin, yang menguatkan keterlibatan aktif dalam penyalahgunaan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas, Iptu Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M., menegaskan bahwa keberhasilan pengembangan cepat ini menjadi kunci dalam mengungkap jaringan lebih besar.
“Satu jam setelah tersangka pertama diamankan, kami langsung mengembangkan dan berhasil menangkap pemasoknya dengan barang bukti jauh lebih besar. Ini menunjukkan pentingnya respons cepat di lapangan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“YS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sementara SS dijerat Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana berat hingga penjara seumur hidup atau hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti yang signifikan,” kata Iptu Jemmy sapaan akrabnya.
Sementara itu, ditegaskan Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., CPHR. bahwa pengungkapan ini merupakan bukti efektivitas tim operasional dalam memutus rantai distribusi narkotika.
“Pengembangan yang cepat berhasil memotong rantai distribusi dari pengedar hingga pemasok. Ini komitmen kami dalam memberantas narkoba hingga ke akar jaringan,” tandansya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat.
“Narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga dapat menghancurkan struktur keluarga. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan melaporkan peredaran narkotika,” kata dia.
Saat ini, ditambahkan Kombes Pol Nandang bahwa untuk keduanya ditetapkan tersangka telah di sel tahanan Polres Musi Rawas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Penyidik juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas,” tukasnya.
Penulis : ARIE












