MUSI RAWAS, LS – Polisi Sektor (Polsek) Megang Sakti, Polres Musi Rawas (Mura) menerima penyerahan benda berupa tabung, bekas peninggalan jaman belanda.
Benda yang diperkirakan terbuat dari logam jenis timah yang disertai tulisan A93, berbentuk tabung diameter 40 Cm, tinggi sekitar 50 Cm dana pada salah satu sisi terdapat kabel tembaga yang tertanan.
Adapun, penyerahan atas tabung tersebut diserahkan oleh Danang (40) warga Kecamatan Megang Sakti keseharian pengepul barang bekas (rongsokan/red) yang mana didapatkan dari seorang pemulung berasal Suku Anak Dalam (SAD).
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman SH, Hari ini (28/4) siang.
“Ya, benar tadi anggota kita menerima penyerahan benda berbentuk tabung yang diduga bekas peninggalan Belanda, yang diserahkan Danang pengepul barang ronsokan,” ungkap Iptu Fauzan Aziman SH dalam keterangan pres rilisnya.
Penemuan benda tersebut, dibeberkan Iptu Fauzan Aiziman bahwa bermula datang seorang pemulung (Suku Anak Dalam) ke lokasi lapak barang rongsokan milik Danang warga Kelurahan Talang Ubi, Kecamatan Megang Sakti, menyerahkan benda tersebut.
“Kalau dari keterangan Danang, bahwa orang yang mendatangi dirinya pemulung dari Suku Anak Dalam (SAD) dan katanya benda itu didapat dari lokasi camp bekas peninggalan jaman Belanda yang bertempat di Pecah Kuali, Kecamatan Muara Kelingi. Benda tersebut ditemukan tertanam didalam tanah sedalam kurang lebih dua meter,” bebernya.
Selain itu, sambung Iptu Fauzan Aziman bahwa karena Danang merasa takut dan khwatir akan benda tersebut kiranya dapat meledak. Maka, diserahkanlah ke Polsek Megang Sakti.
“Kit pun menerima benda tersebut, langsung berkoordinasi dengan Polrrs Musi Rawas. Sehingga, didampingi Kasat Intelkam menyerahkan benda tersebut ke Bataliyon B Pelopor Satbrimob Polda Sumsel,”
Selanjutnya, setelah dilakukan pengecdkan dokumen yang ada. Teryata benda tersebut pemicu dan diduga merupakan groun.
“Benda tersebut diserahkan ke Mako Brimob di Petanang Lubuklinggau untuk dilanjutkan ke unit Satbrimob Polda Sumsel. Selanjutnya hasil keterangan dan pemeriksaan awal diperkirakan benda tersebut merupakan kabel grounding anti petir ataupun benda peninggalan perusahaan mencari minyak bumi dengan cara gelombang sesmix (alat eksplorisasi dan eksploitasi),” tandasnya.
Penulis : ARIE












