Pelarian AR Berakhir Ditangan Subdit 3 Jatantras Polda Sumsel

IST Humas Polda Sumsel
LinkSumatera'

*Dalam Rangka Ungkap Kasus 3C OPS Sikat 1 Musi Polda Sumsel.

SUMSEL, LS – Berakhir sudah pelarian, lelaki inisial AR (42), satu dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), beraksi menyantroni salah satu rumah warga Inisial DNS (26), R. Sukamto Lorong Masjid, Kelurahan 8 Ilir Kota Palembang.

Setiba dilokasi, keduanya jalankan aksi menggunakan kunci liter T menggasak unit sepeda motor Matic Merk Honda Beat, yang mana segala aksinya terecam camera pengawas CCTV, kejadianya April 2026 lalu.

Tertangkapnya AR, merupakan hasil penyidikan lanjutan. Yang mana, penangan kasus tersebut diambil alih, Subdit III Jatanras Polda Sumsel, berkenaan tengah berlangsungnya Operasi (OPS) Sikat I Musi tahun 2026 Polda Sumsel.

Mulanya, perkara pencurian oleh korban DNS dilaporkan ke SPKT Polsek Ilir Timur 2 Polrestabes Palembang. Alhasil, dari hasil proses penyidikan, Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel mendapatkan informasi keberadaan pelaku AR berada disalah satu lokasi di Kabupaten Banyuasin.

Tidak mau membuang waktu, dipimpin Kanit 2 AKP Herry Yusman didampingi Panit Opsnal 2 Iptu Zakwan Rifqi Tim Opsnal Unit II Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel bergerak memburu pelaku. Dan tanpa perlawanan, AR langsung digelandang ke Mapolda Sumsel belum lama ini (30/9).

“Selain amankan AR, Anggota juga berhasil temukan sejumlah Bb baju kaos warna hitam, celana pendek, satu topi waran hitam, kunci liter T modifikasi, kemudian STNK dan BPKB motor,” jelas Kasubdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan AKBP Sofwan Rosyidi dalam keterangan Press Releasenya.

Lebih lanjut, AKBp Sofwan Rosyidi menyebutkan akibat perbuatanya AR dijerat pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.

“Sementara itu, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap seorang rekan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang. Pengungkapan perkara, merupakan bagian komitmen Jatanras dalam memberikan respons terhadap laporan masyarakat dan menuntaskan perkara kejahatan 3C,” bebernya.

Selain itu, dalam pengungkapan kasus. Masih ada, pekerjaan rumah yakni satu pelaku yang indetitasnya telah dikantongi dan statusnya ditetapkan sebagai DPO.

“Kami akan terus memburu pelaku lain yang masih berstatus DPO hingga tertangkap. Operasi Sikat-I Musi 2026 ini adalah bagian dari keseriusan kami dalam memberantas kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Sumsel,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi langkah cepat personel Jatanras dalam mengungkap perkara tersebut sekaligus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Kami mengapresiasi kerja personel yang terus melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, lebih berhati-hati terhadap barang berharga, serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” tukasnya.

Penulis : ARIE

LinkSumatera'
LinkSumatera'

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LinkSumatera'