PALI, LS – Nasib apes mesti dirasakan lelaki inisial RB (28) diduga pengedar sabu-sabu. Pasalnya, ketika dirinya diduga hendak edarkan sabu berlokasi lorong Asrama, Kelurahan Talang Ubi Timur Kabupaten Panungkal Abab Pematang Ilir (PALI).
Tanpa menduga, dirinya tiba-tiba didatangi Polisi berpakaian preman ternyata Personel Opsnal Satresnarkoba Polres Pali, pengangkap belum lama ini (15/9).
Pengungkapan kasus penyalagunaan Narkotika jenis sabu-sabu, semua hasil penyidikan Satresnarkob Polres Pali, Polda Sumsel respon cepat laporan keluhan warga, maraknya transaksi terjadi dilokasi ruas jalan Asramah Tersebut.
Adapun selain menahan, RB sel penjara Mapolres Pali. Polisi juga amankan barang bukti (Bb) dua paket klip kecil berisi sabu, 0,69 gram, yang mana disembunyikan dari dalam saku celana dikenakanya ketika penyergapan.
“Ya, telah diamankan RB terduga pengedar. RB diamankan dengan Bb 0,96 gram sabu. Kini RB tengah jalani proses hukum, mendekam sel penjara Polres Pali,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy didampingi Kanit I IPDA Muhammad Jeki.
Lebih jauh, dikatakan AKP Dedy Suandy pengungkapan kasus RB, menindaklajuti kersehan masyarakat, kemudian dikembangkan melalui penyelidikan.
“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami dalami melalui proses penyelidikan untuk memastikan penanganannya sesuai dengan ketentuan hukum,” beber AKP Dedy.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polda Sumsel terus mendorong pengungkapan kasus narkotika hingga ke wilayah jajaran.
“Polda Sumsel terus mendorong jajaran untuk melakukan penegakan hukum secara profesional dan berdasarkan informasi serta fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan. Peran masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian mencegah peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” kata dia.
Tersangka saat ini menjalani proses hukum di Polres PALI. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : ARIE














