Terbaik & Terpercaya
Indeks

Resahkan Masyarakat, AOR Pengedar Dicokok Satresnarkoba Polres Muara Enim, 24 Paket Sabu Gagal Edar

IST Humas Polda Sumsel

MUARA ENIM, LS – Menjawab keresahan masyarakat, Satresnarkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel meringkus lelaki inisial AOR (30) terduga pengedar sabu-sabu.

Pengendara sepeda motor, Honda Matic Stylo 160 diamankan hendak pulang kerumahnya, Dusun 9 Desa Gunung Megang Dalam Kabupaten Muara Enim.

Dari tangan AOR, Polisi gagalkan beredarny 24 paket sabu-sabu yang didapatkan dari saku jaket dikenakan pelaku ketika dilakukan penggeledaan, Kemarin (23/7) malam

Akibat perbuatanya, kini pelaku harus mendekam sel tahanan Polres Muara Enim. Berikut 24 Paket sabu sebagai barang buktinya.

Untuk diketahui, pengungkapan kasus penyalagunaan Narkotika dengan diamankanya AOR semua berkat laporan Masyarakat, yang merasa resah maraknya peredar narkoba terjadi di Desa Gunung Megang Dalam Muara Enim.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, diperoleh bukti awal yang cukup. Bahkan, berhasil di Identifikasi keberada terduga pelakunya. Sampai akhirnya, dilakukan penindakan menyergap dan mengaman pelakunya,” ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. dalam keterangan Press Releasenya.

Lebih jauh, disampaikan AKBP Hendri Syaputra bahwa selain mengamankan pelaku AOR dan Bb 24 paket. Anggota Satresnarkoba Polres Muara Enim mengamankan sejumlah Bb lainya berkaitan langsung dengan tindak tanduk pelaku AOR mengedarkan sabu-sabu.

“Turut diamankan pula Bb lainya, mulai dari satu bal plastik klip bening, selembar tisu, satu kantong plastik hitam, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Stylo 160 warna hijau yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika,” bebernya.

Masih kata AKBP Hendri Syaputra bahwa dihadapan penyidik, pelakua AOR yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengakui semua atas kepemilikan paket sabu-sabu.

“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaan dan kepemilikannya. Selanjutnya, penyidik melakukan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” kata dia.

Dari perbuatanya, AOR dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Polda Sumatera Selatan, dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat akar rumput. Langkah tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkotika sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tandasnya.

Disamping itu juga, ditegaskan AKBP Hendri Syaputra bahwa jajarannya akan terus merespons setiap informasi masyarakat terkait peredaran narkotika secara cepat dan profesional.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kami atas aduan masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba. Kami akan terus mengintensifkan penindakan secara masif untuk memastikan wilayah Muara Enim tetap aman dan bersih dari penyalahgunaan barang haram ini,” ulasnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan komitmen berkelanjutan Polda Sumsel dalam melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas keamanan daerah.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa. Polda Sumsel mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi bersama kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *