Terbaik & Terpercaya
Indeks

Respon Cepat Polsek SU 2 Ringkus Dua TSK Curat HP Karyawan RM Saganta 16 Ulu

IST Polsek SU2

PALEMBANG, LS – Jajaran Polsek Seberang Ulu 2 Polrestabes Palembang, kembali menggelar Press Release penangkapan dua tersangka (TSK) pencuri Handpone karyawan Rumah Makan Saganta, berlokasi kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 2 Palembang.

Kedua tersangka, AA ( 43) dan MA (27) tengah berada dikediaman masing-masing digulung tanpa perlawanan. Aksi prencurian dilakukan kedua tersangka, dengan modus mendatangi Rumah Makan Saganta.

Kemudian, dengan liciknya kedua tersangka  mengambil Handpone merk Vivo Y 15 milik korban RA (20) yang tengah dicarger diletakan diatas meja, aksi pencurian tejadi, Selasa (16/6) malam sekira pukul 19.30 Wib.

“Terungkapnya identitas kedua tersangka, tidak butuh waktu lama usai kejadian hilangnya HP. Dimana, korban yang langsung mengecek rekaman kamera pematau CCTV. Kemudian, salah satu rekanya korban mengenali identitas dan tempat tinggal kedua tersangka,” terang Kapolsek SU 2, Kompol Dedi Rahmat Hidayat SH dalam keterangan Press Releasenya, Hari ini (27/6) pagi.

Lebih jauh, dipaparkan Kompol Dedi Rahmat sapaan akrabnya bahwa setelah menerima laporan kejadian sesuai dilik aduan : LP/B-101/VI/2026/SPKT/POLSEK SEBERANG ULU 2/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL, tanggal 16 Juni 2026.

Dengan tanpa buang waktu, respon cepat ditunjukkan penyidik Unit Reskrim Polsek SU 2 langsung bergerak lakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, hingga diamankan dua orang tersangkanya.

“Untuk kedua tersangka AA dan MA kita amankan lagi bersama di kediamanya Lr. Fuad dalam Kelurahan 16 Ulu. Sedangkan untuk Barang Bukti (Bb) tidak ditangan keduanya. Namun, kita amankan Bb lainya seperti Rekaman video CCTV saat ke 2 (dua) orang pelaku melakukan Pencurian. Kemudian, kedua pasang pakaian tersangka dan 1 (satu) buah kotak Handpone merk VIVO Y15 warna biru,” tandasnya.

Adapun akibat perbuatanya, kedua tersangka ditahan sel tahan Polsek SU2. Dan keduanya, dikenakan Pasal 476 KUHP UU Nomor 1 tahun 2023.

“Penyidik kembali masih lakukan penyidikan lebih lanjut. Dan kedua tersangka, ditahan sel tahanan, dengan jeretan pasal 476 KUHP,” tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *