MUSI RAWAS, LS – Respon cepat ditunjukan Satreskrim Polres Musi Rawas, Polda Sumsel akhirnya mengungkap tindak kriminal pembunuhan Rozi (37) Keseharian bekerja sebagai Keamanan PT. Dapo.
Terkuaknya misteri tewasnya Rozi, yang mana sosok lelaki yang ditemukan mengenaskan tidak bernyawa, dengan kondisi tinggal tulang belulang ditemukan warga ditepian sungai pering Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu, belum lama ini 20 Juni 2026.
Tidak butuh waktu lama, berkat kerjasama Unit Reskrim Polsek BTS Ulu bersama Tim Penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas menangkap dua orang terlibat dalam kasus ini. Pertama perempuan insiao TW (25) warga Desa Suka Makmur, Kecamatan BTS Ulu diduga sebagai dalang kematian korban Rozi.
Kemudian, Kedua diamankan salah seorang Laki-laki insial TS (21) warga Kota Baru, Kecamatan BTS Ulu merupakan diduga penada atau membeli Handphone milik korban.
Keduanya pelaku diamankan kediamanan masing-masing, berikut sejumlah barang bukti (Bb) erat kaitanya dengan kematian korban Rozi.
Dan hingga kini keduanya TW dan TS harus mendekam sel tahanan Polres Musi Rawas, kemudian Polisi mengamankan mulai dari 1 bungkus plastik obat kuat (Merk Urat Madu), HP Realme warna Hitam dan Vivo warna biru. Lalu? Unit Sepeda Motor Honda Revo Fit warna hitam, kesemuanya mejadi barang bukti (Bb).
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH. S.IK M.H melalui Kasatreskrim AKP Redho Agus Suhendra S.Trk S.IK. M.H membenarkan prihal telah terungkap adanya kasus dugaan pembenuhan terhadap penemuan jenazah, laki-laki indentitasnya diketahui Rozi ditemukan dalam kondisi hanya tinggal tulang belulang, ditemukan ditepian sungai pering Desa Raksa Budi beberapa waktu lalu sempat hebohkan warga.
“Kemudian, Alhamdulillah. Untuk terduga pelakunya perempuan Insial TW yang kuat dugaan sebagai pelaku utama kematian Rozi. Lalu, kita amankan juga AN yang merupakan penada atau membeli HP korban,” ungkap AKP Redho dalam keterangan Press Releasenya.
Lebih jauh, pria berpangkat balok tiga ini menyebutkan bahwa masing-masing dari kedua pelaku dijerat dengan pasal berbeda. Untuk pelaku TW sendiri dijerat mulai dari pasal pembunuhan berencana 459, pencurian dengan kekerasan (Curas) 479 dan pencurian biasa 476 KUHP.
“Sedangkan pelaku AN, <span;>yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan (dijerat dengan pasal 591 KUHP),” beber AKP Redho.
Selain itu, lanjut AKP Redho penyidik unit Pidum Satreskrim masih bekerja guna melakukan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini, keduanya sudah kita tahan sel tahanan Polres Musi Rawas. Berikut dengan Barang Bukti (Bb) dan hingga kini baik TW maupun AN masih diperiksa Penyidik,” kata dia.
Sementara itu, Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya menyampaikan untuk kronologi Penemuan sekaligus pengungkapan penyebab kematian korban Rozi. Bermula, tertanggal 5 Juni 2026 korban berpamita keluar rumah dengan istrinya menaiki sepeda motor.
”Namun, setelah sekian lama tidak kembali, keluarga korban mulai melakukan pencarian. Dan titik terang di tanggal 19 Juni 2026 ketika pihak keluarga menemukan Informasi ada warga SP6 Desa Raksa Budi yang telah membeli HP bekas.
”Pihak keluarga lalukan pengecekan. Dan dipastikan benar, HP tersebut miliknya korban. Dan temuan ini dilaporkan ke Polsek BTS Ulu. Keesokan harinya, pada 20 Juni 2026 jenazah korban ditemukan di tepi sungai di Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu,” papar AKBP Agung Adhitya.
Dengan tegas, AKBP Agung Adhitya memastikan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi tindakan kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Lalu, Anggota bergerak cepat setelah menerima laporan warga. Adapun, berkat sinergi antara Satreskrim Polres dan Polsek BTS Ulu, akhirnya diamankan para terduga pelaku tanpa perlawanan.
“Kasus ini, tengah didalami secara intensif untuk memastikan seluruh aspek hukum terpenuhi. Bahkan, kami berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan sebagai bentuk keadilan bagi pihak keluarga korban,” tegasnya.
Saat ini, Masih Kata AKBP Agung Adhiya bahwa kedua tersangka ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Polisi juga telah mengumpulkan keterangan dari tersangka yang mengakui perbuatannya sesuai dengan peran masing-masing dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” kata dia.
Adapun tentunya kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan tindakan melawan hukum, di wilayah hukum Polres Musi Rawas.
“Karena Tim kepolisian akan selalu sigap untuk melakukan penindakan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tandasnya.
Penulis : ARIE












