*Dari Dalam Rumah Polisi Amankan Pucuk Pistol Lima Butir Amnunsi Aktif
OKU TIMUR, LS – Gerak cepat mesti dilakukan, Tim Satgas Ops Senpi 2026 Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Polda Sumsel berhasil meringkus Lelaki parubaya inisial S (55) dengan kepemilikan pucuk senjata api rakitan (Senpira). Tersangka S diamankan, tengah berada di kediamanya di Desa Sukadamai, Kecamatan Madang Suku II Kabupaten OKU Timur.
Dari hasil penggeledaan, Polisi mengamankan pucuk senpira jenis pistol lengkap dengan lima butir amunisi aktif kaliber 9. Kini, Tersangka S harus mendekam sel tahanan Polres OKU Timur teracam hukuman berat atas penyalagunaan senjata api.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H. mengatakan, pihaknya jajaran Polres OKU Timur yang tengah melaksanakan Ops Senpi 2026 mendapatkan informasi laporan warga Desa Sukadamai, Kecamatan Madang Suku II ada dugaan warga dengan kepemilikan Senjata Api Ilegal
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satgas Operasi Senpi Musi 2026 Polres OKU Timur bersama personel Polsek Madang Suku II yang lebih dulu melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian, didapatkan bukti awal yang cukup Tim bergerak lakukan penyergapan lalu menangkap tesangka,” ungkap AKBP Adik Listiyono dalam keterangan Press Releasenya.
Lebih jauh, dibeberkan AKP Adik Listiyono bahwa sampa saat ini penyidik, Tim Satgas Ops Senpi melakukan penyidikan lebih lanjut. Terutama, terkait asal usul senpira.
“Dan kemungkinan, ada tidaknya keterkaitan senpira dipeganga tersangka dengan tindak pidama lainya,” beber Pria berpangkat melati dua ini.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini, ditambahkan AKBP Adik Listiyono bahwa akan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumatera Selatan, dalam menekan peredaran senjata api ilegal yang berpotensi digunakan dalam berbagai tindak kriminal.
“Kepemilikan senjata api tanpa hak tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menjadi ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat dan stabilitas keamanan daerah. Jajarannya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk kepemilikan senjata api ilegal di wilayah hukum Polres OKU Timur,” tandasnya.
Namun demikian, menurut AKBP Andi Listiyono pengungkapan dan ditangkapnya tersangka S dengan kepemilikan pucuk senpira jenis pistol. Semuanya, tidak lepas dari dukungan masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, sehingga akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Senada disampaikan, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Operasi Senpi Musi 2026 merupakan langkah strategis untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di seluruh wilayah Sumatera Selatan.
“Kepemilikan senjata api ilegal merupakan salah satu faktor yang dapat memicu terjadinya tindak pidana dan konflik yang membahayakan masyarakat,” jelasnyam
Karena itu, Polda Sumsel terus mengintensifkan Operasi Senpi Musi 2026 sebagai langkah preventif dan represif untuk menekan potensi kejahatan bersenjata.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak menyimpan ataupun menguasai senjata api tanpa izin serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya kepemilikan senjata api ilegal di lingkungannya,” tukasnya.
Penulis : ARIE












