LAHAT, LS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat, Polda Sumsel berhasil membongkar sindikat pengedar sabu dan ganja yang meresakan masyarakat Bumi Seganti Setungguan.
Tak tanggung-tanggung, gerak cepat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lahat melakukan penyergapan beberapa lokasi mulai dari Gang Pelita, Pasar Bawah Lahat akhirnya buahkan hasil.
Tanpa perlawanan, tiga pelaku MI (46), JR (28), dan YK (34) diduga kuat pengedar berhasil diringkus. Sehingga, secara keseluruhan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lahat gagalkan beredarnya 10,53 Gram Sabu Dan 9,15 Gram Ganja.
Berikut Bb lainya turut diamankan, dua unit timbangan digital, empat bal plastik klip, dua alat sekop pipet, serta dua unit telepon seluler yang digunakan komunikasi ketika jalankan transaksi.
Untuk diketahui, dalam pengungkapan kasus ini. Satresnarkoba Polres Musi Rawas dibackup kerjasama Personel Satreskrim Polres Lahat.
Operasi dipimpin langsung oleh bersama personel gabungan Satresnarkoba dan Satreskrim. Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MI (46), JR (28), dan YK (34).
“Berdasarkan hasil penyelidikan, MI diduga berperan sebagai pengendali sekaligus pemilik rumah yang dijadikan lokasi penyimpanan dan transaksi narkotika. Sementara JR dan YK diduga bertugas membantu aktivitas distribusi barang haram tersebut,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H. didampingi Kasatreskrim AKP Muhamad Ridho Pradani, S.Pd., S.H.
Dijelaskan AKP L.A.E Tambunan, dalam penyergapan mulanya para pelaku tidak lakukan perlawanan. Namun, ketika hendak mengamankan tersangka JR. Bersangkutan nekat melarikan diri leat pintu belakang rumah ketika disergap.
“Akan tetapi, kesigapan anggota dilapangan. Akhirnya, Tersangka JR gagal kabur dan akhirnya berhasil diamankan anggota yang memang bergerak lakukan pengepungan disekitar lokasi,” bebernya.
Adapun kronlogis diamankan para pelaku dan barang bukti, di jelaskan AKP L.A.E Tambunan bahwa pertama kali diamankan tersangka MI yang disergap dikediamanya, dan dengan disaksikan Ketua RT dan RW setempat berhasil diamankan Bb satu paket yakni 10,53 gram sabu-sabu, yang mana Bb ditemukan dalam dompet batik yang ada didalam kamar MI.
“Kemudian, ditemukan pula dua paket ganja 9,15 gram disimpat tersangka dalam tas selempang warna hitam. Lalu, Bb lainya juga didapatkan D<span;>ua unit timbangan digital, empat bal plastik klip kosong, dan perlengkapan pendukung pengemasan narkotika ditemukan di bawah tangga belakang rumah yang diduga digunakan sebagai lokasi persiapan distribusi,” bebernya.
Selain itu, terungkap dari hasil pemeriksaan awal. Ada fakta menarik mengenai pola operasional jaringan ini. Dimana, tersangka JR dan YK diduga bertugas sebagai pelayan atau membantu distribusi yang melayani transaksi narkotika atas perintah MI.
“Didapatkan jika, bagi keduanya sebagai imbalan memperoleh upah sebesar Rp100.000 per hari serta jatah sabu untuk dikonsumsi secara cuma-cuma,” ulasnya.
Sedangkan, Masih Kata AKP L.A.E Tambunan diketahui pola pengupahan dengan memberikan narkotika sebagai bonus menunjukkan adanya sistem pengendalian yang digunakan bandar untuk mempertahankan loyalitas para pembantunya sekaligus memperluas ketergantungan terhadap narkotika.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait tindak pidana peredaran narkotika dan permufakatan jahat,” tandasnya.
Sementara itu, ditegaskan <span;>Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi lintas fungsi yang dilakukan untuk memaksimalkan pemberantasan jaringan narkotika di wilayah hukum Polres Lahat.
“Kolaborasi Satresnarkoba dan Satreskrim berhasil mengungkap tiga tersangka dalam satu lokasi sekaligus. Selain menemukan sabu dan ganja, kami juga berhasil mengungkap pola pengupahan pelayan narkoba dengan sistem upah harian dan pemberian sabu secara gratis. Ini menunjukkan bahwa jaringan yang kami ungkap memiliki pola operasional yang terstruktur dan akan terus kami kembangkan hingga ke pemasok utamanya,” Kata AKBP Novi Edyanto dalam keterangan Press Releasenya.
Senada disampaikan. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat pengedar dan pengendali jaringan.
“Peredaran narkotika tidak hanya merusak kesehatan masyarakat, tetapi juga menciptakan ketergantungan sosial dan ekonomi yang berbahaya. Polda Sumatera Selatan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap jaringan narkoba, termasuk mengungkap aktor utama yang mengendalikan peredaran di tingkat lokal maupun antarwilayah,” Kata dia.
Polda Sumatera Selatan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengidentifikasi pemasok utama serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas. Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pemberantasan narkotika secara menyeluruh guna menjaga keamanan masyarakat dan melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110 apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya,” tukasnya.
Penulis : ARIE












