OKU SELATAN, LS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Selatan, Polda Sumsel berhasil mengungkap sindikat pengedar narkoba jenis ganja, mengedarkan narkotika menggunkan sistem online Via media sosial (Medsos).
Dengan mengurai serangkaian langkah-langkah, mulai dari pemantauan lama media sosial (Medsos) Istagram. Kemudiam, bergerak cepat mendapati informasi pengiriman paket ganja kering yang dilakukan melalui jalur pengiriman ekspedisi.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres OKU Selatan, menyergap terduga pelaku inisial AR (21). Dan dari tangan bersangkutan, diamankan target barang bukti (Bb) 40,90 gram ganja kering, disebuah parkiran Indomaret Desa Kemu, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan, Jum’at 12 juni 2026 lalu.
Penyergapan terhadap tersangka AR, secara langsung dikomandoi Kasatrenarkoba Polres OKU Selatan <span;>Iptu Roby Fachrian, S.H., didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Trian Hardianto dan Kanit II Satresnarkoba Ipda Prayudho Wibowo, S.H., C.PHR.
Dijelaskan Iptu Roby sapaan akrabnya, selain berhasil mengendus peredaran narkoba melalui media sosial (Medsos). Tentunya, tertangkapnya tersangka AR juga dibantu informasi masyarakat mengetahui jika adanya orang akan menerima pesanan barang diduga Narkoba, disalah satu Ekspedisi yakni TIKI berlokasi wilayah hukum Polres OKU Selatan.
“Saat tiba di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima sedang berdiri di area parkir sambil memegang sebuah paket kiriman jasa ekspedisi TIKI. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis ganja yang dikemas dalam plastik klip bening besar dengan berat bruto 40,90 gram,” terang Iptu Roby.
Selain itu, ditambahkan Iptu Roby bahwa guna mengungkap kebenaran adanya peredaran narkoba dilakukan kawanan ini, menggunakan media sosial (Medsos).
Dari tangan tersangka AR diamankan pula, satu buah telepon seluler Iphone 13 warna biru dongker bersama diamankan pula, sebuah timbangan digital yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penyalahgunaan narkotika.
“Dan juga tersangka AR ketika di interogasi mengakui kepemilikan ganja tersebut, yang mana merupakan pesanan yang dibeli secara daring melalui akun Instagram bernama “5Tone_Company”. Dan membenarkan Bb dikirim menggunakan jasa ekspedisi kewilayah OKU Selatan,” beber Iptu Roby.
Lebih jauh, disampaikan Iptu Roby bahwa temuan ini menunjukkan adanya pola distribusi narkotika, yang memanfaatkan media sosial dan layanan logistik resmi sebagai sarana transaksi.
“Modus tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena memanfaatkan kemudahan teknologi digital untuk memperluas jaringan peredaran narkotika hingga menjangkau wilayah pedesaan,” kata dia.
Dan akibat perbuatanya, ditegaskan Iptu Rony untuk tersangka AR dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika kini semakin banyak memanfaatkan platform digital sehingga memerlukan kewaspadaan dan pengawasan yang lebih kuat.
“Tersangka memesan ganja melalui media sosial Instagram dan menerima kiriman menggunakan jasa ekspedisi. Tim kami berhasil mengamankan tersangka tepat saat paket tersebut berada di tangannya. Saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi dan mengungkap pihak yang mengelola akun pemasok serta jaringan yang berada di belakangnya,” tegas AKBP I Made Redi sapaan akrabnya.
Senada disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus memperkuat pengawasan terhadap pola peredaran narkotika yang memanfaatkan media sosial dan transaksi digital.
“Peredaran narkotika melalui media sosial merupakan tantangan baru yang harus dihadapi secara serius. Polda Sumatera Selatan bersama seluruh jajaran akan terus meningkatkan kemampuan deteksi dan penindakan terhadap jaringan yang memanfaatkan platform digital untuk mengedarkan narkotika,”ujar Kombes Pol Nandang.
Selain itu, ditambahkan Kombes Pol Nandang bahwa Polda Sumsel memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan guna mengungkap jaringan pemasok yang berada di balik akun media sosial tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dari hulu hingga hilir demi melindungi generasi muda dan menjaga stabilitas keamanan masyarakat.
“Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam,” tukasnya.
Penulis : ARIE












