PALEMBANG, LS – Sepandai pandai tupai melumpat akhirnya jatuh juga, perumpamaan yang pantas diberikan Lelaki inisial A (40) satu dari pelaku tindak kriminal pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) beraksi membawa kabur sepeda motor AF (29) lokasi kejadiannya di Kecamatan Sukarame, Kota Palembang wilayah hukum Polda Sumsel November 2025 silam.
Betapa tidak, usai berbulan bulan lamanya kabur dari kejaran aparat berwajib. Subuh kelam disebuah rumah berada dikawasan Kampung Bali, Kecamatan Marianan Kabupaten Banyuasin. Tersangka A Buronan Curanmor Paling dicari, akhirnya tak berkutik dibekuk Tim Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (25/5) sekira pukul 04.00 wib.
Penangkapan terhadap tersangka A merupakan hasil penyelidikan intensif dan pengembangan informasi yang dilakukan tim Jatanras setelah tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak November 2025.
Kasus ini bermula dari tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dialami korban berinisial AF (29) di wilayah Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka A bersama rekannya yang telah lebih dahulu diamankan diduga mencuri satu unit sepeda motor milik korban yang terparkir di teras rumah.
Modus yang digunakan pelaku yakni mendorong kendaraan hasil curian menggunakan metode step atau didorong dengan kaki untuk menghindari kecurigaan warga sekitar. Namun aksi tersebut diketahui oleh masyarakat yang kemudian melakukan pengejaran bersama aparat kepolisian.
Dalam peristiwa tersebut, salah satu pelaku berhasil diamankan, sedangkan tersangka A melarikan diri dan menjadi buronan.
Sejak diterbitkannya Surat Daftar Pencarian Orang Nomor 123/XI/2025/Ditreskrimum tanggal 24 November 2025, tim Jatanras terus melakukan pemburuan.
Alhasil, berkat dukungan informasi masyarakat dan kerja intelijen yang berkesinambungan, keberadaan tersangka akhirnya berhasil terdeteksi di wilayah Kabupaten Banyuasin.
Tim yang dipimpin personel Subdit III Jatanras kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set kunci letter Y yang telah dimodifikasi untuk merusak rumah kunci kendaraan, satu unit sepeda motor milik korban berwarna silver tahun 2023, serta dokumen kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara,” ungkap Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho S.IK M.H melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H. Menurutnya, bahwa keberhasilan penangkapan DPO ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumsel dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
“Selain memberikan kepastian hukum bagi korban, tindakan tersebut juga menjadi peringatan bahwa setiap pelaku kejahatan akan terus diburu hingga mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” kata dia.
Kombes Pol Johannes Bangun menegaskan, bahwa Ditreskrimum Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi.
“Kami berkomitmen untuk terus memburu dan menangkap setiap pelaku kejahatan yang berusaha menghindari proses hukum. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Cepat atau lambat, mereka akan kami temukan dan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata keseriusan Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Setiap pengungkapan kasus, khususnya yang melibatkan buronan, merupakan bukti bahwa Polda Sumatera Selatan tidak pernah berhenti bekerja untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut memberikan informasi sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif,” tandasnya.
Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan darurat Polri 110.
“Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumsel guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tukasnya.
Penulis : ARIE












