Terbaik & Terpercaya
Indeks

Ungkap Fakta Kematian, Polisi Autopsi Jenazah E Tani Terbunuh Di Kebun Kopi

IST Humas Polda Sumsel

OKU SELATAN, LS – Tim Kedokteran Forensik Polda Sumsel, turun kelokasi pemakaman guna melakukan Ekshumasi atau pembongkaran makam korban tindak pembunuhan.

Jenazah E (46) yang ditemukan tidak bernyawa, diduga dibunuh,  dengan awalnya direkayasa meregang nyawa akibat pengeroyokan karena diduga hendak mencuri buah kopi, berlokasi Desa Nagar Agung, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, 2 Juni 2026 lalu.

Ekshumasi dilakukkan, sebagai bagian dari metode Scientific Crime Investigation, guna memperoleh alat bukti ilmiah yang dapat memperkuat proses penyidikan serta memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.

Proses ekshumasi dilaksanakan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian korban melalui pemeriksaan medis forensik.

Hasil autopsi nantinya akan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara dan melengkapi alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Hadir, pimpin pengamanan seluruh rangkaian giat Ekshumasi Kapolres Ogan Komering Ulu Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K.

Untuk menjaga ketertiban dan menghormati proses medis yang berlangsung, area ekshumasi disterilkan menggunakan garis polisi serta dilengkapi tenda tertutup.

Tim Kedokteran Forensik Polda Sumatera Selatan yang dipimpin oleh dr. Indra Sakti Nasution, Sp.FM., mulai melaksanakan autopsi pada pukul 10.30 WIB.

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh sesuai standar kedokteran forensik guna memperoleh fakta ilmiah terkait kondisi korban sebelum meninggal dunia.

Seluruh rangkaian ekshumasi dan autopsi selesai pada pukul 13.30 WIB. Setelah pemeriksaan selesai dilakukan, jenazah korban kembali dimakamkan di lokasi semula dengan disaksikan keluarga serta aparat yang bertugas.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Selatan masih menunggu hasil resmi pemeriksaan forensik sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan. Selain itu, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya juga terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang terjadi.

Dalam perkara tersebut, penyidik melakukan penyelidikan berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa ekshumasi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mengungkap fakta secara utuh dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Setiap perkara yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang harus ditangani secara profesional dan berbasis alat bukti. Ekshumasi ini dilakukan untuk memperoleh fakta ilmiah yang dapat menjelaskan penyebab kematian korban sehingga proses penyidikan berjalan secara objektif dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum,” tegas AKBP I Made Redi Hartana.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumssl Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen mengedepankan transparansi dan profesionalisme dalam setiap penanganan perkara pidana.

“Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum. Pelaksanaan ekshumasi ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan,” kata dia.

Polda Sumsel memastikan proses penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh fakta terungkap secara terang dan perkara memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *