OKU Selatan, LS – Hanya berselang dua jam jalankan aksinya, mencuri kabel instalasi tower Telekomunikasi milik PT. Telkom berlokasi di Desa Rantau Nipis, Kecamatsan Banding Agung, wilayah hukum Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.
Tanpa banyak perlawanan, SA (35) dan MR (44) duo sekawan bandit spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) kabel Telkom yang belakang meresahkan, berhasil dibekuk Team Opsnal “Makan Galo” Satreskrim Polres OKUS, Polda Sumsel, kejadian dan penangkapanya terjadi belum lama ini (23/5) pagi.
Tidak hanya mengamankan keduanya, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (Bb) sebanyak 6 gulung kabel telekomunikasi RRI yang sempat disembunyikanya, berada disalah satu semak-semak tak jauh dari lokasi kejadian.
Terungkapnya kasus Curat fasilitas pendukung jaringan komunikasi merupakan bagian dari Objek Vital Nasional, tidak lain dukungan informasi masyarakat dan kesigapan Pihak PT. Telkom segera melaporkan terjadinya aksi pencurian.
Terlebih lagi, keberhasilan menangkap dua orang pelakunya menunjukan bukti sigapnya Polri, dalam hal nini Team Opsnal Satreskrim Polres OKUS merespon apapun bentuk aduan masyarakat.
Kapolres OKUS, AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu fasilitas publik maupun objek vital nasional di wilayah hukum Polres OKU Selatan.
“Kami berkomitmen penuh melindungi fasilitas publik dan objek vital yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polres OKU Selatan. Setiap bentuk tindak kejahatan akan kami tindak secara cepat, profesional, dan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas AKBP I Made Redi Hartana dalam keterangan Press Releasenya.
Dibeberkan AKBP I Made Sapaan Akrabnya bahwa akibat kejadian aksi prencurian. Pihak PT. Telkom harus mengalami kerugian, kabel instalasi tower dalam kondisi terputus dan hilang, yang mana di estimasi kerugian material mencapai Rp12.600.000,-
“Kita pastikan, hanya berselang dua jam kedua pelaku yang kita tetapkan tersangka jalankan aksinya Dan oleh anggota kita berhasil diamankan. Dan kedua tersangka mengakui semua perbuatannya,” bebernya.
Selain itu, atas perbuatannya ditegaskan AKBP I Made kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
“Dan saat ini, keduanya ditahan sel tahanan Polres OKUS guna jalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut penyidik Satreskrrim Polres OKUS,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam menjaga stabilitas keamanan daerah dan melindungi kepentingan masyarakat luas.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat maupun mengganggu fasilitas publik. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polda Sumsel dan jajaran terus bekerja cepat menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif bersinergi bersama Polri serta segera melapor melalui Call Center 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tukasnya.
Penulis : ARIE












