Terbaik & Terpercaya
Indeks

Tiga Sekawan Bandit Curat Kabel Listrik Proyek Digulung Pidum Polrestabes Palembang

IST Humas Polds Sumsel

PALEMBANG, LS – Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, Polda Sumsel berhasil ungkap Tindak Kriminal pencurian dengan pemberatan (Curat), hilangnya kabel istalasi litrik terjadi disebuah bangunan proyek, berlokasi Kecamatan Ilir timur III,  wilayah hukum Polrestabes Palembang.

Tanpa perlawanan, tiga sekawan MG (25), MHR (20), dan H (19) merupakan bandit spesialis curat kabel listrik yang telah meresahkan di Kota Palembang, digulung Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.

Ketiga pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka, dibekuk tengah berada di kediaman masing-masing, belum lama ini (13/5).

Terungkapnya, kasus curat hilangnya kabel istalasi listrik Proyek semua berdasarkan laporan Korban JD (38) sebagai kontraktor mengerjakan Proyek pembangunan tersebut. Dari keterangan korban JD, akibat kejadian pencurian. Pihaknya mengalami kerugian hilangnya instalasi kabel listrik.

Secara materil, Korban JD menyebutkan alami kerugian mencapai Rp. 20 Juta. Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan awal, didapatkam petunjuk penting melalui rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara, yang memperlihatkan aktivitas tiga pelaku saat melakukan aksi pencurian kabel instalasi listrik.

Berbekal bukti visual dan keterangan saksi di lapangan, Tim Opsnal Unit Pidum bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para tersangka.

Penangkapan dilakukan secara prosedural dengan memperlihatkan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan sebelum ketiganya dibawa ke Mapolrestabes Palembang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tang bergagang plastik warna oranye-hitam, satu helai jaket warna hitam, dan potongan kabel warna putih yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana, S.I.K. dalam keterangan Press Releasenya.

Ditegaskan, AKBP Mus Jedi Permana bahwa atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menjaga keamanan aset masyarakat dan menjamin kepastian hukum terhadap setiap tindak kriminalitas yang meresahkan publik,” kata dia.

Selain itu, ditambahkan AKBP Musa sapaan akrabnya bahwa keberhasilan pengungkapan perkara ini, merupakan hasil sinergi antara laporan cepat masyarakat dan kerja profesional penyidik di lapangan.

“Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam merespons setiap gangguan keamanan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran kepolisian tidak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk kriminalitas yang mengganggu ketertiban umum dan stabilitas kamtibmas.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Polda Sumatera Selatan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap setiap laporan warga guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” beber Kombes Pol Nandang sapaan akrabnya.

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas di lingkungan sekitar dan segera memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan situasi yang membutuhkan kehadiran polisi secara cepat.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *