Terbaik & Terpercaya
Indeks

150 Butir Pil Ekstasi Gagal Edar, Ekstasi Berlogo Mahkota Berasal Dari Penguasaan DS Disergap Polisi Menyamar

IST Humas Polda Sumsel

MUSI RAWAS, LS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas, Polda Sumsel kembali mengungkap tindak kriminal penyalagunaan Narkotika.

Untuk kali ini, Tim Opsnal Elang Musi Satresnarkoba menangkap DS (26) disebuah rumah makan diruas jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti.

Sebanyak 150 butir Pil Ekstasi atau 51,81 gram berlogo Mahkota berwarna hijau gagal edar, barang bukti Narkotika itu diamankan dari tangan tersangka DS tanpa perlawanan ketika disergap Polisi melakukan penyamaran.

Operasi penangkapan metode penyamaran atau lebih dikenal Undercover By, berlangsung di lapangan parkir Rumah Makan Tiga Roda Pedang, Kecamatan Muara Beliti wilayah hukum Polres Musi Rawas Polda Sumsel, Hari ini (2/5) dini hari tadi.

Penangkapan terhadap tersangka DS, merupakan komitmen tegas Polres Musi Rawas dalam memberantas peredaran gelap Narkotika diwilayah hukum Kabupaten Musi Rawas.

Selain itu, tentunya langkah tersebut mernadi bagian dari konsisten Polri dalam menjaga generasi muda dari ancaman Narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Musi Rawas,” tegas <span;>Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., CPHR. dalam keterangan Pres Rileasenya.

Sementara itu, Kasatres Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan melalui teknik penyamaran atau undercover buy yang telah direncanakan secara matang.

“Tersangka berhasil kami amankan saat hendak melakukan transaksi. Dari hasil pemeriksaan, urine tersangka juga positif mengandung metamfetamin, yang memperkuat keterlibatannya dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika,” kata dia.

Dari hasil pemeriksaan awal, ditambahkan Iptu Jemmy sapaan akrabnya bahwa diketahui  barang haram tersebut diduga berasal dari jaringan luar daerah, tepatnya dari wilayah Kota Lubuklinggau.

Dan sampai saat ini, penyidik tengah melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok utama dan jaringan distribusi yang lebih luas

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Polres Musi Rawas yang dinilai responsif dan profesional dalam mengungkap kasus tersebut.

“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Sumsel dalam memberantas narkotika secara berkelanjutan. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” jelasnya.

Pengungkapan ini tidak hanya memutus mata rantai peredaran narkotika, tetapi juga berpotensi menyelamatkan ratusan jiwa dari dampak buruk penyalahgunaan ekstasi.
“Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan wilayah,” tutup Kombes Pol Nandang sapaan akrabnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *