Terbaik & Terpercaya
Indeks

Teryata Telah Enam Bulan Beroperasi, Kabid Humas Polda Sumsel : Penegakan Hukum Prakter Ilegal BBM Bersubsidi Di Musi Rawas Pastikan Profesional Trasnparan

IST Humas Polda Sumsel

PALEMBANG, LS – Fakta baru terkuak dalam  pengungkapan kasus tindak kiriminal, penyalagunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terjadi di Kabupaten Musi Rawas wilayah hukum Polda Sumsel.

Mulai dari keterlibatan peran utama, Oknum Sopir dan Kernet Truk Tangki berkapasitas 16.000 liter BBM jenis Pretalite milik PT. Elnusa Petrofin tertangkap tangan Tim II Subdit IV Tipidter Polda Sumsel.

Dimana, dilokasi para pelaku kedapatan tengah menurunkan 8000 liter Pretalite, kemudian ditukarkan alias Barter dengan bensin olahan minyak mentah, berlokasi gudang penampungan Keluruhan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Selasa 21 April 2026 lalu.

Tidak hanya itu, ternyata modus operandi praktek kotor penyalagunaan BBM bersubsidi lebih dikenal “Kencing dijalan”. Diketahui, sudah berjalan enam bulan lamanya.

Demikian, hal itu terkuat kesempatan Konferensi Pres yang digelar Ditreskrimsus Polda Sumsel, dipimpin Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Sumsel, Kompol I Wayan berlangsung Press Room Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Kemarin (30/4).

Dikatakan, Kompol I Wayan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dalam distribusi BBM. Kemudian, dilakukukan giat operasi penyergapan dipimpin Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono.

“Adapun, semuanya sudah dipastikan 11 orang Sopir, Kernet, Pengelola gudanf hingga koordinator lapangan telah ditetapkan tersangka. Dan diamankan Bb, satu unit truk tangki berkapasitas 16.000 liter milik PT Elnusa Petrofin yang seharusnya mendistribusikan BBM dari Depo Pertamina Lubuk Linggau menuju Provinsi Bengkulu.

“Namun dalam praktiknya, para pelaku mengalihkan kendaraan tersebut ke sebuah gudang di wilayah Musi Rawas. Di lokasi tersebut, sekitar 8.000 liter BBM jenis Pertalite diturunkan untuk ditukar (barter) dengan minyak bensin hasil olahan ilegal yang berasal dari wilayah Musi Rawas Utara,” bebernya.

Terkait Modus operandi, ditambahkan Pria berpangkat melati satu mantan Wakaporles Muratara Polda Sumsel menambahkan bahwa diektahui para pelaku jalanlan aksinya, sudah selama kurang lebih enam bulan.

“Para pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp700.000 per ton dari aktivitas ilegal tersebut. Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat,” tandasnya.

Dalam operasi tersebut, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit truk tangki Hino, satu unit truk Colt Diesel bermuatan sekitar 10.000 liter minyak olahan ilegal, tiga unit mobil pick-up, puluhan babytank, mesin sedot, selang, bahan pewarna kimia, uang tunai Rp5,2 juta, serta 11 unit telepon genggam milik tersangka.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar,” kata dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional dan transparan. BBM subsidi adalah hak masyarakat, sehingga tidak boleh disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.

Dari itu, ditambahkan Kombes Pol Nandang bahwa Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM di lingkungan masing-masing. Partisipasi publik dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah praktik mafia migas yang merugikan negara dan masyarakat.

“Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas distribusi energi serta mendukung program nasional dalam mewujudkan tata kelola sumber daya energi yang adil, transparan, dan berkelanjutan,” tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *