*Terbongkar Praktek Penimbunan BBM Subsidi Di Musi Rawas
PALEMBANG, LS – Polda Sumsel menunjukkan komitmen tegas, dalam mengawal ketahanan energi nasional dengan mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terjadi di Kabupaten Musi Rawas.
Gerak cepat (Gercep) ditunjukkan Tim Unit II Subdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sumsel, dibawah komando Kasubdit, AKBP Ahmad Budi Martono S.IK M.H menyergap aktivitas Praktek penimbunan BBM Subsidi berlokasi dikebun sawit, tak jauh dari jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Terawas Kabupaten Musi Rawas, Selasa (21/4).
Tak tanggung-tanggung, didapati tiga lokasi gudang penimbunan BBM. Tak hanya itu, dilokasi keseluruhan 12 orang pelaku dengan peran berbeda, mulai dari sopir, kernet, pemilik gudang, hingga pekerja yang terlibat diamankan. Kemudian, di sita Puluhan Ton BBM pretalite, Solar dan Minyak Tanah sebagai barang bukti (Bb).
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik penyelewengan BBM subsidi, dengan modus pemindahan muatan di tengah perjalanan.
Untuk diketahui, penyergapan pertama, disergap satu unit mobil tangki yang seharusnya menyalurkan BBM dari terminal resmi ke SPBU, namun justru melakukan pembongkaran muatan di gudang ilegal. BBM tersebut diduga dicampur dengan minyak hasil sulingan masyarakat sebelum diedarkan kembali.
Selain itu, disita pula sejumlah barang bukti lainya yakni puluhan tedmon penampung, selang, mesin pompa sedot, serta lima unit kendaraan operasional yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut, termasuk mobil tangki pertamina dan kendaraan angkut lainnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memberantas praktik mafia BBM yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang mencoba menyalahgunakan BBM subsidi. Tindakan ini sangat merugikan negara dan berdampak langsung pada masyarakat luas,” tegasnya Kombes Piol Doni Satrya Sembiring didampingi Kasubdit IV AKBP Ahmad Budi Martono S.IK M.H bersama Kanit II Kompol Indra Prameswara
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H menyampaikan bahwa seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, termasuk distribusi BBM subsidi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menjaga kamtibmas tetap kondusif,” kata dia.
Ditambahkan Kombes Pol Nandang bahwa para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui regulasi terbaru terkait sektor energi nasional.
“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara melalui Polri dalam melindungi kepentingan publik dan memastikan distribusi energi berjalan tepat sasaran. Polda Sumsel menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan guna menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan di wilayah Sumatera Selatan,” tandansya.
Penulis : ARIE












