Terbaik & Terpercaya
Indeks

Semalam Dua Lokasi Berbeda, Satrenarkoba OKUS Ringkus Tiga Tani Pengedar Sabu

IST Humas Polda Sumsel

*Dari Tangan  ZA 5,47 Gram Bb Sabu, Sedangkan AM dan EC 12 Paket 3,5 Gram Sabu

OKUS, LS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Polda Sumsel kembali mengungkap tindak kriminal penyalagunaan Narkotika.

Kerja keras dalam upaya memberantas peredaran Narkotika, khususnya diwilayah hukm Kabupaten OKU Selatan buahkan hasil. Sebab, dalam semalam, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres OKU Selatan meringkus tiga pengedar Sabu-sabu, Kemarin (13/4) malam.

Tertangkapnya ketiga pengedar ZA (34) laki-laki, AM (31)  laki-laki dan EC (37) seorang perempuan semuanya berprofesi sebagai petani, dari hasil penyergapkan di dua lokasi berbeda.

Dilokasi pertama pinggir jalan <span;>Lingkungan IX Kecipung, Kelurahan Batu Belang Jaya. Polisi menyergap ZA (34). Ketika disergap, ZA tanpa lakukan perlawanan dan dari hasil penggeledaan berhasil diamankan Bb satu paket klip ukurang sedang berisi kristal putih diduga sabu 5,47 gram.

Lalu, dilokasi kedua. Polisi mengamankan dua pengedar AM dan EC di sergap tengah berada disalah satu rumah kawasan Talang Bandung, Kelurahan Pasar Muaradua. Dari hasil pengeledaan, didapati Bb 12 paket kecil atau 3, 5 gram sabu.

Kini, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, mendekam sel penjara Polres OKU Selatan.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K didampingi Kasatresnarkoba Iptu Roby Fachiran membenarkan prihal berhasil ungkap penyalagunaan Narkoba. Dimana, diamankan 3 pengedar sabu berikut barang bukti (Bb). Ketiganya tertangkap, operasi penyergapan berada di dua lokasi berbeda.

Kehadiran langsung pimpinan dalam dua operasi lapangan, penyergapan dipimpin langsung Kasat, KBO dan Kanit. Semua itu mencerminkan keseriusan dan kecepatan respons terhadap setiap informasi masyarakat,” ungkap AKBP I Made Redi Hartana dalam keterangan Press Releasenya.

Sementara itu, di tegaskan AKBP I Made Resi Hartana bahwa dua operasi dalam satu malam merupakan bentuk komitmen tanpa jeda dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.

“Malam yang sama, dua operasi, tiga tersangka dari dua lokasi berbeda. Ini adalah standar respons kami. Setiap informasi dari masyarakat langsung kami tindaklanjuti tanpa menunggu. Pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok akan terus kami lakukan,” bebernya.

Selain itu, akibat perbuatanya. Ketiganya dijerat hukuma berat. Dimana, untuk tersangka ZA itu dikenakam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Sedangkan tersangka AM dan EC dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang yang sama, serta ketentuan dalam KUHP terbaru terkait tindak pidana narkotika,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan, bahwa keberhasilan ini menunjukkan konsistensi jajaran dalam menutup ruang gerak jaringan narkotika.

“Dua operasi dalam satu malam di wilayah yang sama menunjukkan bahwa Polres OKU Selatan bekerja secara sistematis dan berkelanjutan. Ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” kata dia.

Lebih lanjut, Kombes Pol Nandang menambakan bahwa Keberhasilan ini juga menegaskan bahwa kawasan yang sebelumnya teridentifikasi sebagai titik rawan, seperti Kecipung, terus menjadi fokus pengawasan dan penindakan.

Kemudian, pengungkapan di Talang Bandung menunjukkan bahwa keterlibatan dalam jaringan narkotika tidak mengenal batas, termasuk dari sisi gender.

“Dan saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres OKU Selatan tengah melakukan gelar perkara, koordinasi uji laboratorium forensik, serta pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok yang terkait dengan ketiga tersangka,” tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *