PALI, LS – Berakhir sudah sepak terjang, SM (55) salah satu kawanan perampok sadis yang telah menggondol emas dan uang 9 Juta milik petani di Talang Ubi Kabupaten Panungkal Abab Pematang Ilir (Pali), kejadian sendiri terjadi di Pondok berada ditengah kebun karet <span;>dekat TPA Simpang Airport, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, 31 Maret 2026 lalu.
Terhitung satu pekan dilakukan upaya penyidikan, bersama diketahui keberadaanya. SM tanpa perlawanan berhasil dibekuk Unit Rerskrim Polsek Talang Ubi, Polres PALI Polda Sumsel.
Bahkan, dari tangan SM. Polisi juga mengamankan barang bukti (Bb) alat pengait jenis ganco berwana silver ukuranya 45 sentimeter, yang mana ganco ini digunakan SM bersama pelaku lainya mengacam melukai korbanya ketika jalan aksi perampokan.
Adapun, kronlogi kejadi berasarkan keterangan Korban SB (53) bersama suaminy K (64) bahwa kejadian aksi perampokan bermula ketika keduanya tengah berada di Pondok berada didekat kebun yang dikelola.
Kejadian bermula saat korban berinisial SB (53) sedang tidur bersama suaminya K (64) di dalam pondok. Selanjutnya, korban terbangun karena mendengar suara seseorang masuk ke dalam pondok. Pada saat itu, salah satu pelaku langsung menindih dan mencekik korban sambil mengancam agar tidak bergerak.
Lalu, pelaku lainya mengambil tas milik korban yang berada di dekat tempat tidur. Tas tersebut berisi satu suku emas, uang tunai sebesar Rp9.000.000, serta dokumen penting berupa sertifikat rumah, KTP, dan Kartu Keluarga. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, kedua pelaku melarikan diri meninggalkan lokasi.
“Adapun merasa dirugikan, Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan cepat oleh jajaran Unit Reskrim.
Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H didampingi Kanit Reskrim Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Psi bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pengembangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankan tersangka SM di sekitar lokasi kejadian.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu alat pengait jenis ganco berwarna silver berkarat dengan gagang kuning sepanjang kurang lebih 45 sentimeter yang diduga digunakan pelaku untuk masuk secara paksa ke dalam pondok korban.
“Dan akibat perbuatanya, Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (2) Huruf a, b, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai pemberatan,
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap pelaku kedua.
“Satu tersangka sudah kami amankan berikut alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang berstatus DPO. Kami pastikan akan terus memburu hingga tertangkap,” tandasnya
Kapolres Penukal Abab Lematang Ilir AKBP Yunar H. P. Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres PALI dalam menindak tegas tindak pidana kekerasan. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Seluruh proses hukum akan kami jalankan secara tegas dan profesional hingga tuntas,” kata dia.
Kabid Humas Polda Sumasel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menambahkan bahwa Polda Sumsel memberikan perhatian serius terhadap kasus-kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan permukiman maupun perkebunan. “Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Kepolisian akan merespons setiap laporan secara cepat dan profesional,” tandasynya
Saat ini, ditamnahkan Kombes Pol Nandang bahwa penyidik Polsek Talang Ubi terus melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
“Upaya pengejaran terhadap pelaku kedua juga masih berlangsung guna menuntaskan perkara ini secara menyeluruh,” tukasnya.
Penulis : ARIE












