Terbaik & Terpercaya
Indeks

Tak Sampai 10 Menit, RA Pembunuh Lansia Di OKU Timur Tertangkap

Petugas Inafis Polres OKU Timur Olah TKP Pembunuhan Lansia dihalam Masjid Romadhon Desa Kota Baru Martapura

OKU Timur, LS – Respons cepat di tunjukkan jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Polda Sumsel yang berhasil mengamankan laki-laki insial, RA (24) pelaku pembunuhan korbanya seorang lansia insial R (73).

Tragedi berdarah itu, terjadi di depan halaman Masjid Romadhon Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur, Selasa (7/4) malam.

Entah setan apa merasuki RA, walaupun sempat berbincang bincang dengan korban. Pelaku RA justru, menikam R sampai meninggal dunia (MD) ditempat.

Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono melalui Kasat Reskrim Iptu Rendi Ramadhona menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil koordinasi cepat antara piket Samapta, unit Reskrim, dan tim Identifikasi di lapangan.

Dijelaskan, Iptu Rendi sapaan akrabnya menyebutkan bahwa kronologis kejadian pembunuhan bermula keduanya pelaku dan korban bertemu dan duduk dihalam masjid, sekira pukul 17.59 Wib.

Akan tetapi, tak lama pelaku RA menghampiri dan sempat berbincang singkat dengan korban R. Namun, secara tiba tiba RA melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam secara brutal.

“Korban sempat berusaha menyelamatkan diri, tetapi tersangka terus melakukan penusukan pada bagian vital tubuh, termasuk dada, perut, tangan, hingga kepala. Akibat luka berat yang dialami, korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” beber Iptu Rendi.

Tidak hanya itu, usai kejadian Pelaku RA berhasil diamankan berada di sekitar lokasi kejadian dan tanpa perlawanan,
“Begitupun, usai pelaku kita amankan. Tim identifikasi segera lakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Martapura, untuk keperluan Visum serta identifikasi lebih lanjut,” jelasnya.

Ditambahkan Iptu Rendi, diamankan pula sejumlah barang bukti penting, antara lain satu bilah pisau bergagang kayu warna coklat yang diduga digunakan pelaku, dua pasang alas kaki, serta satu buah kopiah milik korban.

Dan saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami motif dan rangkaian kejadian secara menyeluruh.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHPidana tentang pembunuhan dan atau Pasal 466 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan kekerasan di wilayah Sumatera Selatan.

“Kami mengapresiasi gerak cepat jajaran Polres OKU Timur yang berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat. Ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Nandang mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Kami memastikan proses hukum berjalan tegas, profesional, dan transparan. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi menjaga stabilitas kamtibmas di lingkungan masing-masing,” tukasnya.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres OKU Timur terus melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menjaga keamanan serta memastikan setiap tindak pidana kekerasan ditangani secara cepat, tepat, dan tuntas.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *