Terbaik & Terpercaya
Indeks

Kejari Musi Rawas Sita 1,26 Miliar Uang Hasil Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat

IST Kejari Musi Rawas

MUSI RAWAS, LS – Dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., barulah dilakukan penyitaan Rp. 1,26 Miliar merupakan uang hasil korupsi Pengelolaan Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), yang mama dilakukan pihak Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri.

Penyitaan sendiri, dilaksanakan berdasarkan penetapan izin penyitaan, dari ketia pengadilan Negeri Jalarta Pusat nomor : 225/Pid.Sus-TPK.Sita/2026/PN.Jkt Pst tanggal 12 Maret 2026.

Penyitaan uang tunai nilai cukup banyak 1,26 Miliar, merupakan komitmen Kejari Musi Rawas dalam upaya pemberantasan tindak pidana Korupsi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) oleh Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri.

“Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya nyata Kejaksaan Negeri Musi Rawas dalam mengamankan dan menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara,” ungkap wanita berhijab yang akrab disapa ibu Ema ini ketika berikan keterangan Press Releasenya.

Selain itu, menurut Dr. Ema bahwa langkah penyitaan Bb uang tersebut tentunya sebagai upaya nyata dalam mendukung dan mengimplementasikan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo
Subianton khususnya pada Asta Cita ke-7 yang menekankan penguatan reformasi hukum serta
pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Melalui langkah penegakan hukum yang tegas dan
terukur ini, Kejaksaan Negeri Musi Rawas berupaya memastikan bahwa setiap program strategis
yang bersumber dari keuangan negara benar-benar dimanfaatkan secara optimal untuk
kepentingan masyarakat serta terlindungi dari potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang
tidak bertanggung jawab,” tegasnya lantang.

Kemudian, secara rinci besaran jumlah uang yang disita itu Rp1.265.526.441 (satu miliar dua ratus enam puluh lima juta lima ratus dua puluh enam ribu empat ratus empat puluh satu rupiah).

Untuk diketahui, barang bukti (Bb) uang tersebut. Semua didapatkan, berdasarkan hasil penelusuran Tim Jaksa Penyidik. Bersama didukung keterangan dari para pihak yang terkait. Dan dana tersebut, sebelumnya masih tersimpan dalam rekening penampungan (edcrow account) pada PT. BRI (Persero) Tbk cabang Veteran Jakarta Pusat.

“Melalui langkah cepat dan terukur yang dilakukan oleh Tim Penyidik, dana tersebut berhasil diamankan dan selanjutnya akan dititipkan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik,” beber Ema.

Selanjutnya Bb uang sitaan tersebut, telah diamankan salah satu bank, sampai dengan perkara tersebut tuntas.

“Pihak kita Pidana Tipikor Kejari Musi Rawas telah bekerjasama guna menitipkan uang sitaan tersebut, pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Muara Beliti dan setatusnya sebagai Barang Bukti hingga Proses huku perkara ini selesai,” tandasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *