*Jika Masih Ada ASN Tetap Bolos Usai Libur, BKSDM Tegas Minggu Pertama dan Akhir Maret Tak Beri Izin Pengawai Ajukan Cuti Tahunan
MUSI RAWAS, LS – Aparatur Sipil Negara (ASN) pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk PPK Paru Waktu di seluruh Indonesia akan nikmati libur panjang.
Begitupun, berlaku pegawai di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas. Dan dipastikan, libur dimulai sejak 18 hingga 24 Maret 2026.
Demikian ditegaskan, Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Musi Rawas, Dicky Zulkarnaen di dampingi Kepala Bidang (Kabid) Pemberhentian dan Pengakatan Wiwik Widianingsih ketika dibincangi Linksumatera.co.id diruang kerjanya. Menurut Dicky sapaan akrabnya bahwa mengenai libur ASN, yakni libur Nasional dan Cuti bersama sudah tertuang di Surat Edaran (SE) Menteri Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia No. 2 Tahun 2026.
Yang mana, kemudian diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Musi Rawas No 800/227/BKSDM/2026, tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas pada massa libur Nasional dan Cuti bersama hari suci nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Berkaitan libur ASN, sudah bisa dipastikan untuk ASN di Pemkab Musi Rawas akan Libur Nasional dan Cuti bersama baik itu perayaan tahun baru saka dan lebaran Idul Fitri. Mulainya, itu ditanggal 18 hingga 24 Maret 2026,” jelas Dicky.
Selain libur ASN, juga berdasarkan aturan merujuk pada Surat Edaran Bupati tersebut, dan sesuai ketetapan masing-masing SKPD menjelang dan setelah libur Nasional dan cuti bersama, bahkan pengecualian bagi ASN bertugas dipelayanan publik berlakukan model kerja Fleksibel, yakni WFA (Work From Anywhere), WFH (Work From Home), dan WFO (Work From Office).
“Merujuk adanya Surat Edaran Bupati tersebut pula, Ada juga diberlakukan sistem kerja fleksibel, baik itu WFA, WFH maupun WFO dan pengaturanya dilakukan masing-masing SKPD. Dimana jelang libur Nasional dan Cuti Bersama 16,17 Maret 2026 dan setelah libur nasional dan cuti bersama di 25,26 dan 27 Maret 2026,” ulasnya.
Sementara disinggung, adakan bentuk pengawasam bagi ASN jika nanti setelah libur masih ada pegawai yang belum masuk alias Bolos bekerja. Dibeberkan Dicky, kiranya berlaku bagi seluruh pegawai agar menaati aturan. Apalagi, untuk dipastikan kalaulah libur cukup lama.
“Kalau memang ada, pegawai masih bolos bekerja setelah libur boleh dipastikan lama. Tentunya, sudah kelewatan. Dan kami BKSDM pun, itu terhitung minggu pertama tangal 9 hingga 15 Maret dan Akhir 30 dan 31 Maret pastikan tidak berikan izin atau menandatangani pengajuan berkas pegawai yang ajukan cuti tahunan, kecuali bagi pegawai ASN wanita hamil melahirkan,” tandasnya.
Penulis : ARIE












