LUBUK LINGGAU, LS – Usai meresahkan kerap edarkan barang haram, serbuk putih narkoba jenis Sabu-sabu. Takhayal, berkahir sudah sepak terjang HS alias Ucok Calok (41) terduga pengedar Sabu-sabu.
Ia dibekuk Tim Opsnal Satesnarkoba tengah berada disalah satu lokasi, jalan Nangka Kacung, Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau, Jum’at (13/2) dini hari.
Mirisnya lagi, dari tangan pelaku. Polisi berhasil mengamankan sebanyak 11 paket klip berisi sabu-sabu siap pakai, berikut barang bukti (Bb) uang tunai Rp. 225 ribu diduga hasil penjualan.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adhitia Bagus Arijunadi melalui Kasatresnarkoba AKP M. Romi Saputra didampingi Kanit Lidik I Ipda Purwo Arie Handoko membenarkan Prihal telah diamankan teruduga pengedar. Penangkapan terhadap, HS alias Ucok Calok merupakan dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026. Dimana, pihaknya menindaklanjuti laporan keresahan masyarakat, yang mana kehadiran salah seorang kerap mengedarkan narkoba golongan I jenis sabu diwilayah Lubuk Linggau Utara II.
“Tengah malam, kita lakukkan upaya penyergapan. Alhasil, pelaku berlokasi ruas jalan kenanga kacung Lubul Linggau Utara II tanpa perlawanan kita amankan. Dari tangan pelaku, diamankan Bb 11 paket sabu dan juga ada Bb uang Rp. 225 ribu,” ungkap AKP Romi dalam keterangan Pres Releasenya.
Lebih jauh, Penangkapan pelaku juga dipastikan merupakan hasil pengembangan setelah petugas mengantongi inisial pelaku yang memang sudah menjadi target operasi (TO) kepolisian.
“Mulanya Bb diamankan satu paket klip, kemudian dilakukan pengembangan. Akhirnya, pelaku mengakui masih menyimpan bb dirumahnya. Dan dilakukan pengeledaan dirumahnya didapatkan semua yang menjadi barang bukti kepemilikan ada sebanyak 11 paket klip sabu siap pakai,” tandasnya.
Akibat perbuatanya, pelaku ditetapkan tersangka dan ditahan sel tahanan Polres Lubuk Linggau.
“Di hadapan penyidik, tersangka mengakui secara sadar bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya untuk diedarkan kembali. Dan akibat perbuatanya maka tersangka kita jerat, Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Jo UU No. 1 Tahun 2026,” tukasnya.
Penulis : ARIE












