MUSI RAWAS, LS – Giat patroli Pamapta Polsek BTS Ulu, berhasil gagalkan aksi pencurian buah kelapa sawit milik warga di Dusun V Desa Lubuk Pauh, Kecamatan BTS Ulu. Pelaku semulanya tiga orang, salah satu inisial RUP tanpa perlawanan akhrinya diamankan.
Usai dimintai keterangan, RUP bersama barang bukti (Bb) 55 janjang berisi buah kelapa sawit, beratnya capai 750 kg langsung digelandang ke Mapolres Musi Rawas. Dimana, perkara tindak kriminal pencurian dengan pemberatan (Curat) ditangani Satreskrim Polres Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH. S.IK melalui Kasatreskrim, AKP Redho Agus Suhendra S.Tr.K, S.IK., M.Si didampingi Kapolsek BTS Ulu AKP Fauzan Aziman membenarkan prihal penangkapan, pelaku Curat. Pengungkapan perkara sendiri, bermula hasil giat Patroli Pamapta Polsek BTS Ulu. Dari itu, terduga pelaku inisial RUP bersama Bb ratusan kilogram buah kelapa sawit atau kerugian Rp. 2.362.500,-.
“Dalam kejadian tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial RUP (29), warga Desa Gunung Kembang Baru, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Sementara dua pelaku lainnya berinisial T dan A berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas,” beber AKP Redho dalam keterangan Pres Rilisnya.
Selain amankan Bb hasil tangkapan, polisi juga mengamankan unit sepeda motor merk Honda Supra Fit yang digunakan pelaku dalam jalankan aksinya.
“Begitu juga dua buah dodos, satu keranjang plastik warna biru. Adapun kejadian Curat terjadi 26 Januari 2026 malam. Yang mana, informasi didapatkan dari laporan warga mengetahui aksi Curat yang terjadi,” tandasnya.
Penulis : ARIE












