MUSI RAWAS, LS – Diminggu pertama awal tahun 2026 ini, Polres Musi Rawas penjarakan sebanyak 4 tersangka terlibat perkara tindak kriminal menonjol.
Bahkan, hingga saat penangannya dalam proses penyidikan penyidik pidana umum (Pidum) Satrekrim Polres Musi Rawas.
Perkara menonjol dimaksud, perkara pertama tersangka inisial HB (39) spesial curas oknum warga pendatang asal Provinsi Jambi terlibat, sebanyak 4 perkara 479 KUHP dan 476 KUHP.
Perkara kedua, tersangka AL (36) oknum warga Muara Kelingi diduga telah lakukan persetubuhan anak dibawah umur, korban sebut saja mawar perkara 473 Ayat I UU RI No 1 Tahun 2023 KUHP.
Selanjutnya ketiga, tersangka inisial AS (44) oknum warga Palembang telah jalankan aksinya, tindak kriminal penggelapan kendaraan sesuai perkara 486 KUHP.
Lalu, ke-empat tersangka inisial AG (23) oknum warga Muara Lakitan Musi Rawas terlibat tindak kriminal penggelapan dalam jabatan, sesuai perkara 488 KUHP subsider Pasal 486 KUHP.
“Semua tidak lepas berkat kerja keras, di minggu pertama awal tahun ini. Kita Satreskrim Polres Musi Rawas beserta Polsek jajaran menangkap 4 tersangka HB, AL, AS dan AG, meliputi tiga perkara perkara curas, persetubuhan dan penggelapan,” terang Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, SIK, M.Si dalam keterangan Press releasenya, Hari ini (12/1).
Lebih lanjut, dibeberkam AKBP Agung Adhitya dari ke-empat tersangka yang diamankan. Ada dua tersangka yang menjadi perhatian yakni tersangka, HB spesialis curas yang selama ini meresahkan warga Kabupaten Musi Rawas, salah satu korbannya yakni seorang guru.
“Dan, tersangka pun dikenal cukup kejam saat menjalankan tugasnya, kerap gunakan Senjata Api Rakitan (Senpira) berupa pistol, serta Senjata Tajam (Sajam), berupa pisau,” bebernya.
Sedangkan, ditambahkan pria berpangkat melati dua lulusan akpol 2005 ini menyebutkan untuk tersangka lainya yakni tersangka AL juga perhatian lebih berbagai pihak, karena berangkutan setubui anak dibawah umur.
“Dan, ironisnya korban merupakan anak kandung tersangka. Dimana perbuatan diduga dilakukan berulang kali, sejak korban mengenyam pendidikan dibangku SD,” ulasnya.
Pengungkapan perkara ini, ditambahkan AKBP Agung Adhitnya jika semua itu merupakan salah satu bentuk kinerja sekaligus pelayanan kepada masyarakat dalam hal penindakan tindak pidana kriminalitas khususnya di wilayah hukum Polres Musi Rawas.
“Namun kembali lagi hal ini tidak akan bisa terlaksana dengan baik tanpa adanya kerjasama instansi terkait maupun masyarakat sekitar dalam rangka mewujudkan situasi Keamanan, Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), khususnya di wilayah Kabupaten Musi Rawas,” tandasnya.
Penulis : ARIE












