Terbaik & Terpercaya
Indeks

PT. Evan Lestari : Proses Hukum Yatman Sudah Sesuai Aturan

IST PT. Evan Lestari

MUSI RAWAS, LS – Pihak PT. Evans Lestari berikan jawaban, terkait protes masalah hukum menjerat terdakwa Yatman yang disuarakan Aliansi Solidaritas Mahasiswa Silampari Peduli Hukum, yang belum lama ini melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.

Seperti yang disampaikan, Manager Legal PT. Evans Lestari, Ellya Maria Sarkis, SH. M.Hum jika mengenai kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT. Evan Lestari yang terjadi di Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit yang mana semua proses hukum telah berjalan sesuai prosedur dan tidak ada yang salah.

Bahkan, ditegaskan Maria sapaan akrab wanita ciri khasnya berkacamata ini. Untuk diketahui jika dalam proses hukumnya, telah didukung dengan 2 alat bukti serta terdakwa Yatman telah mengakui perbuatannya bahwa tandan buah segar (TBS) yang diambil adalah milik PT Evans Lestari.

Lebih jauh, Maria menyebutkan untuk terdakwa Yatman memang manta karyawan PT. Evans Lestari. Namun, memang terhitung juli 2025 sudah memasuki pensiun.

“Begitupun, dari keterangan tim keamanan kebun saat masih aktif bekerja pelaku pernah terindikasi beberapa kali mengambil TBS milik PT Evans Lestari,” jelasnya

Akan tetapi, ditambahkan Maria dari semua perbuatan terdakwa pihak perusahaan memafkan perbuatanya.

“Hanya saja, atas perbuatan tersebut pihak perusahaan telah berusaha memaafkan dan menasehati agar jangan melakukan hal yang sama. Namun, pada 8 Desember 2025 pelaku ternyata mengulangi perbuatannya dan ketangkap basah mencuri berondolan kelapa sawit milik PT Evans Lestari sebanyak 40 Kilogram berondolan sawit,” bebernya.

Kemudian, ditambahkan Maria bahwa mengenai proses hukum maka semua sudah berjalan sesuai aturan atau prosedur hukum yang berlaku dan semua sama di hadapan hukum.

“Akan tetapi, apabila ada pihak yang tidak puas terhadap putusan hukum maka sebaiknya melakukan upaya hukum sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Sementara itu, diketahui Selasa (16/12) pagi sekitar pukul 11.00 Wib Puluhan Aliansi Solidaritas Mahasiswa Silampari Peduli Hukum adakan aksi demo di Depan PN Lubuk Linggau..

Aksi Mahasiswa sebagai bentuk protes atas putusan pengadilan terkait kasus pencurian buah sawit milik PT Evans Lestari di Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Dalam orasinya, para pendemo menyampaikan keberatan atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Yatman, yang divonis satu bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Namun, Endang Novriono selaku anak terdakwa dan Mira istri terdakwa menyatakan tidak menerima putusan pengadilan. Mereka beralasan bahwa buah sawit yang dijadikan barang bukti berada di dalam kebun milik keluarga mereka sendiri.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *