Terbaik & Terpercaya
Indeks

IRT Inisial N Terduga Pengedar Ekstasi Diamankan Polisi

IST Satresnarkoba Mura

*8,5 Butir Pil Ekstsasi Gagal Edar Dipesta Hajatan Bingin Jungut

MUSI RAWAS, LS – Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH.S.IK M.H didampingi Kasatresnarkoba Iptu Jemmy Gumayel membenarkan prihal telah diamakan wanita inisial (46) terduga pengedar narkoba. Pelaku keseharian sebagai ibu rumah tangga (IRT) diamankan, dengan kepemilikan 8,5 butir pil Ekstasi dilokasi pesta hiburan hajatan warga berlokasi di Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi.

Bahkan, penangkapan terhadap N sendiri sempat direkam warga dan di upload laman media sosial (Medsos) Facebook. Adapun, dalam video tersebut polisi sampai harus lepaskan tembakan keudara, lantaran harus menghalau ramainya warga melihat pelaku N yang hendak dibawa masuk ke mobil.

“Benar, kemarin (Rabu/red) Tim gabungan Satresnarkoba Polres Musi Rawas bersama BNNK telah lakukan penegakan hukum di wilayah Kecamatan Muara Lakitan dan Muara Kelingi. Dan Tim, berhasil amankan IRT insial N yang kami amankan berada dibawah tenda hajatan warga di Desa Bingit Jungut,” ungkap AKBP Agung Adhitya dalam keterangan Press Releasnya, Hari ini (6/11) sore tadi.

Lebih lanjut, disampaikan AKBP Agung Adhitya sapaan akrabnya dari tangan pelaku N diamankan barang bukti (Bb) yakni 8,5 butir pil Ekstasi.

“Selain amankan pelaku. Kita juga, mengamankan 8,5 butir pil Ekstasi dalam penguasaan N,” bebernya.

Ditambahkan, Pria lulusan Akpol 2005 penangkapan terhadap pelaku merupakan menjawab keluhan masyarakat, terkait maraknya peredar narkoba terjadi baik Kecamatan Muara Lakitan maupun Muara Kelingi.

Kedati demikian, memang dalam proses penangkapan pelaku, terdapat beberapa orang mencoba propokasi warga lain guna menghalaingi langkah petugas dilapangan.

“Namun, itu semua hanya sebagian kecilnya saja. karena dari hasil pengamanatan kami banyak juga masyarakat lainya sangat mendukung kami dalam melaksanakan pemberantasan narkoba,” tegasnya.

Ditambahkan AKBP Agung Adhitya bahwa tidak hanya mengamankan pelaku N. Dalam giat, bersama BNN Musi Rawas juga diamankan terduga pengguna dan membongkar lokasi pondok di Desa Semangus, yang kerap digunakan sebagai tempat konsumsi narkoba.

“Untuk giat di dua Wilayah, yakni di Desa Semangus Kecamatan Muara Lakitan) Tim berhasil amankan 1 orang pria yang masuk kategori pengguna yang saat ini sedang berproses untuk di analisa oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNK Musi Rawas. Begitupun, bersama sama perangkat desa kapolsek muara lakitan membokar pondok yang digunakan untuk mengkonsumsi narkotika, yang mana banyak terdapat sisa-sisa plastik klip kecil dan 7 alat isap sabu (bong),” tandasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *