Terbaik & Terpercaya
Indeks

Tim Landak Tangkap Kelot Pelaku 335 KUHP Petani Semeteh, Sebilah Parang Jadi Barang Bukti

IST Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LS – Lima bulan lamanya menghilang alias kabur, usai jalankan aksinya mengamuk sembari mabawa sebilah parang terhadap korban Amir seorang petani warga Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan. Tak lantas, membuat Kusmeri alias Kelot (45) bisa hidup tenang.

Betapa tidak, barulah dirinya jumpa anak dan istrinya. Kelot diketahui keseharian bekerja sebagai Wiraswasta ini, tak berkutik dibekuk Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, tengah berada dikediamanya Kelurahan Muara Lakitan, Hari ini (14/10) sore tadi sekira pukul 16.00 Wib.

Penangkapan terhadap pelaku, semua hasil penyidikan menindaklanjuti adanya laporan korban, sesuai dilik aduan : LP/B-159/VII/2025/SPKT/RES.MURA/SUMSEL, Tanggal 03 Juli 2025.

Adapun, beradasarkan keterangan korban Amir. Kronlogis kejadian, tertanggal 30 Juni 2025 silam. Dimana, Korban Amir menemui pelaku Kelot disebuah lokasi tak jauh dari perbunan sawit milik korban.

Disana, korban Amir mendapati kebun sawitnya telah dipanen orang. Dan menanyakan, apakah pelaku yang telah mencurinya. Usai bertanya, korban amir meninggalkan pelaku.

Lantas, mendengar tuduhan itu. Pelaku Kelot dengan membawa sajam jenis parang mengejar korban Amir. Sehingga, terjadilah kejar-kejaranya yang tidak bisa dihidari.

Hanya saja, korban Amir yang meras ketakutan menyelamatkan diri dengan masuk kerumah salah satu warga. Setelah itu, warga yang mengetahui keributan menghadang pelaku Kelot dan memita agar pergi.

berselang dua hari kejadian, merasa terancam dan tidak menerima perlakuan pelaku Kelot. Korban Amir bersama didampingi sejumlah saksi, melaporkan kejadian tersebut SPKT Polres Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, S.IK M.H melalui Kasatreskrim AKP Redho Agus Suhendra S.Tr.k,.S.I.K,.M.Si didamapingi, Kanit Pidum Ipda Novra Robialda SH. MH membenarkan prihal telah diamankan salah seorang warga, berkenaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan 335 KUHP. Pelaku yang diamankan inisial, K alias Kelot warga Muara Lakitan.

“Kita Amankan pelaku, yang diduga telah lakukan perbuatan tidak menyenangkan diserati membawa sajam parang, korbanya petani sawit insial A warga Semeteh juga lingkup Kecamatan Muara Lakitan. Pelaku kita amankan, tengah berada di Kediamanya Kelurahan Muara Lakitan,” ungkap AKP Redho Agus Suhendra dalam keterangan Press Releasenya.

Lanjut, AKP Redho Agus sapaan akrabnya menambahkan barulah diamankan pelaku Kelot, yang mana bersangkutan memang telah lama kabur dari rumah usai kejadian tersebut yang mana terjadi akhir juni 2025 lalu.

“Mendapatkan informasi, kalaulah diketahui keberadaan pelaku yang lagi pulang kerumah. Saya, Kasatreskrim Polres Musi Rawas memerintahkan Kanit Pidum dan Tim Opsnal Landak bergerak guna mengamankan pelaku. Setiba dilokasi, pelaku tidak lakukan perlawanan berhasil diamankan dan kita ditahan sel penjara Polres Musi Rawas,” beber pria berpangkat balok tiga lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) ini.

Tidak hanya itu, akibat perbuatanya. Ditegaskan Mantan Kasatreskrim Polres Ogan Komenering Ulu (OKU) ini, pelaku dikenakan pasal perbuatan tidak menyenangkan 335 KUHP. Bersama, kembali penyidik Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas jalankan serangkaian proses hukumnya.

“Tidak hanya pelaku Kelot yang kita amankan, sejumlah barang bukti (Bb) terutama saja sebilah parang yang diduga digunakan pelaku, telah juga diamankan. Bagitupun, beberapa keterangan Saksi-Saksi telah dimintai keterangan,” tandasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *