Terbaik & Terpercaya
Indeks

Tim Eagle Satresnarkoba Polres Musi Rawas Gagal Edar Sabu Setengah Kilogram, Dari Bandar Inisial DR Sang Residivis

ist Humas Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LS – Kerja keras Tim Opsnal Eagle Skuad Satresnarkoba Polres Musi Rawas, Polda Sumsel lakukan penyidikan maraknya peredaran sabu-sabu di beberapa lokasi wilayah hukum Kabupaten Musi Rawas buahkan hasil.

Belum lama ini (6/7) siang sekira pukul 13.30 Wib, salah satu terduga pengedar sabu-sabu inisial DR (42) tak berkutik dibekuk Tim Opsnal Eagle Satresnarkoba, tengah berada dipinggir ruas jalan Desa D Tegalrejo, Kecamatan Tugumulyo.

Tak tanggung-tanggung, dari tangan sang residivis yang belum lama keluar penjara karena kasus yang sama, mendekam 7 tahun lamanya sel penjarq lapas Narkotika kelas IIA Muara Beliti. Polisi berhasil, amankan kepemilikan sabu-sabu total mencapai 500 gram atau setengah kilogram.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, DR jalani proses hukum tengah dilakukan penyidik Satresnarkoba Polres Musi Rawas, dibawah komando Kasatnarkoba Polres Musi Rawas AKP Aston L Sinaga SH.

“Benar, kita Satresnarkoba Polres Musi Rawas menangkap DR. Dan juga, diamankan dua paket kecil 0,91 gram sabu dan juga 460 gram juga sau berada didalam plastik teh china. DR diamankan, tengah melintas jalan poros Desa D Tegal Rejo Tugumulyo,” tegas Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta SH. S.IK melalui Kasatnarkoba AKP Aston L Sinaga, kemarin (7/7) siang.

Diketahui, lanjut AKP Aston L Sinaga jika pelaku DR merupakan pemain narkoba. Terlebih, bersangkutan merupakan resedivis dan baru saja ditahun 2024 keluar dari penjara lapas Narkotika Muara Beliti.

“Penangkapan DR sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Semua telah, sesuai dengan  dilik aduan : LP-A/26/VII/2025/SPKT/RESNARKOBA/RES MURA/ POLDA SUMSEL,tanggal 06 Juli 2025.

Adapun, tersangka disergap tengah mengendarai sepeda motor Honda merk Beat warna Bunglon Hijau Tua dengan Nopol B 3022 NPM. Dan dilakukan penggeledaan, dari dalam bungkus tissu didapatkan 4 Paket kecil sabu seberat 0,90 gram,” jelasnya.

Kemudian dilakukan pengembangan, tersangka ini dibawah mendatangi kediamanya berada di Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau untuk dilakukan pengeledahan.

“Setelah dilakukan penggeledahan, berhasil diamankan bungkus teh cina merk “Guanyiwang” berada didalam kardus kipas angin merk Cosmos warna coklat. Diamankan, ada sebanyak 460 gram serbuk kristal putih diduga sabu. Kemudian, ditemukan Bb lainya satu unit timbangan digital merk pokes scale, satu buah kotak plastik warna bening tutup warna kuning dan tiga ball plastik klip kosong,” tandasnya.

Sedangkan dari pengakuanya, tersangka DR akui mendapatkan barang bukti (Bb) sabu-sabu dari salah seorang mengaku warga asal Aceh.

“BB narkotika sabu yang diamankan di TKP pertama adalah miliknya. Namun, untuk Bb yang di rumah adalah titipan orang tidak dikenal berasal dari aceh menitipkan sudah sejak tiga bulan lalu,” bebernya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *