MUSI RAWAS, LS – Menghilang alias kabur selama kurang lebih 6 bulan lamanya, bukan jaminan bagi Hendri Sampurna (42) bisa hidup tenang.
Pasalnya, Lelaki oknum warga Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan yang ternyata satu dari dua pelaku pencurian buah kelapa sawit milik warga, kejadiannya 17 Desember 2024 silam.
Alhasil, tanpa perlawanan tengah berada dikediamannya Hendri Sampurna tak berkutik dibekuk Tim Buser Unit Reskrim Polsek Muara Lakitan, Polres Musi Rawas yang tengah menjalankan giat Ops Sikat 1 Musi 2025.
Tidak hanya, mengamankan Hendri Sampurna. Polisi pun mendapatkan sejumlah barang bukti (Bb) menguatkan jika tersangka Hendri Sampurna terlibat.
Adapun Bb dimaksud, ± 80 janjang buah kelapa sawit,1 unit sepeda motor Honda Revo,1 buah keranjang gandeng besi, 1 bundel fotokopi Sertifikat Hak Milik atas nama Miyono, Sabtu (9/5).
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Tersangka Hendri Sampurna mendekam sel tahanan Polres Musi Rawas, Polda Sumsel.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta SH. S.IK melalui Kapolsek Muara Lakitan AKP Hendrawan membenarkan prihal penangkapan, pelaku curat 363 KUHP yang masuk daftara pencarian orang (DPO).
Bersangkutan ini, kuat dugaan terlibat dalam aksi pencurian buah kelapa sawit dengan Bb 80 Janjang berisi kelapa sawit, kejadian 17 Desember 2024 lalu.
“Kasus ini berawal, dari laporan polisi dengan Nomor: LP/B/12/V/2024/SPKT/SEK MUARA LAKITAN/RES.MURA/SUMSEL tertanggal 18 Desember 2024, yang dibuat oleh korban bernama MEDI PEBRIANTO (30), seorang wiraswasta asal Dusun Desa Prabumulih II,” ungkap AKP Hendrawan.
Lebih jauh, disampaikan pria berpangkat balok tiga yang juga perna menjabat Kasatreskrim Polres Lubuklinggau ini. Jika, kejadian pencuriam terjadi disebuah kebun kelapa sawit 17 Desember 2024.
Saat itu korban bersama dua rekannya, HERU dan MEGI, tengah melakukan pengecekan rutin akibat sering terjadinya pencurian buah sawit.
“Nah, dilokasi korban mendapati seorang pria tengah mengangkut buah sawit menggunakan keranjang besi di atas sepeda motor. Bersangkutan diketahui salah satu tersangka yakn Richo Nurdiansyah yang telah jalani hukuman,” jelasnya.
Kemudian, saat korban dan rekannya berupaya mengamankan Richo, tiba-tiba datang tersangka Hendri Sampurna dan langsung menyerang korban dengan senjata tajam jenis parang.”Beruntung korban berhasil menghindar dan HENDRI pun melarikan diri dari lokasi. Dan akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp3.596.000,- akibat kehilangan ± 80 janjang buah kelapa sawit,” bebernya.
Akibat kejadian tersebut, ditambahkan AKP Hendrawan korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Muara Lakitan. Setelah melalui proses penyelidikan, Tim Unit Reskrim Polsek Muara Lakitan berhasil menangkap Hendri Sampurma tanpa perlawanan.
“Bersangkutan, kita tetapkan tersangka yang kemudian proses hukumnya diserahkan ke Sat Reskrim Polres Musi Rawas. Adapun, tersangka Hendri Sampurna ketika dimintai introgasi dirinya mengakui perbuatanya,” tandasnya.
Penulis : ARIE












