Terbaik & Terpercaya
Indeks

OPS Sikat 1 Musi, Tim Labi Polsek Beliti Bekuk AM Sang Residivis Curas

ist Polsek Muara Beliti

MUSI RAWAS, LS – Tim opsnal Labi Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, Polres Musi Rawas menahan AM (29) residivis pencurian dengan kekerasan (Curas) 365 KUHP.

Laki-laki keseharian bekerja sebagai tani ini, dibekuk lantaran terlibat aksi penjambretan terjadi diruas jalan Desa Air Lesing, Kecamatan Muara Beliti 19 April 2025 lalu.

Kejahatan AM sendiri, menjadi atensi dalam operasi Sikat 1 Musi 2025 Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas.

Sehingga, tidak butuh waktu lama AM tengah berada di kediamanan tanpa perlawanan, berhasil diborgol Tim Opsnal Labi Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, Hari ini (5/5) pagi tadi sekitar pukul 10. 30 Wib.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhtiya Prananta SH. S.IK M.H melalui Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi didampingi Kanitreskrim, Ipda Zulfin L Pakpahan membenarkan prihal telah diamankan tersangka Jambret masuk dalam perkara Ops Sikat 1 Musi 2025 Polsek Muara Beliit.

“Ya, benar kita telah amankan tersangka Jambret inisial AM. Adapun, ternyata bersangkutan merupakan Residivis kasus sama Curas 365 telah divonis 5 tahun ditahun 2018. Dan kembali berula, beraksi merampas paksa Unit Hanphone milik pedagan pulsa disalah satu Kounter Seluler Desa Air Lesing,” ungkap Iptu Subardi dalam keterangan Press Releasenya.

Lebih jauh, dibeberkan Iptu Subardi jika kronologis kejadian sendiri. Dimana, korban insial EF penjaga Konter tengah berjaga kejadian belum lama ini, 29 April 2025.

Datanglah tesangka AM menghampiri Konter Seluler berpura pura hendak mengisi saldo akun digital sebesar Rp. 200 ribu.

“Tidak lama kemudian, tersangka AM kembali lagi dengan niat hendak membeli Voucher. Dam ketika korbannya sendang mengambil Voucher tesangka AM merampas Handpone merk OPPO A57 milik korban berada diatas etalase, kemudian tersangka ini kabur menunggangi motor Honda Revo Nopol BG 5011 GAH menuju arah ketuan jaya,” jelas Iptu Subardi menerangkan.

Namun, lanjut Iptu Subardi dari kejadian tersebut korban berteriak hingga didengarlah sejumlah warga. Selanjutnya, warga pun berupaya mengejar tersangka. Bahkan, tersangka sempat terjatuh dan masuk siring berada tak jauh dari lokasi.

“Akan tetapi, tersangka AM sempat kabur kesemak-semak dengan meninggalkan unit sepeda motornya bersama handphone hasil curiamya. Dan korban didampingi, warga melaporkan kejadian bersama menyerahkan barang bukti (Bb) sepeda motor tersangka dan Handpone yang dicuri tersangka ke SPKT Polsek Muara Beliti,” beber Iptu Subardi.

Selain itu, ditambahkan Iptu Subardi jika dari kejadian tersebut. Korban EF penjaga Konter Seluler, mengalami kerugia diperkirakan sebesar Rp. 2.5 juta.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, bersama didukung keterangan saksi-saksi. Akhirnya, Tim Opsnal Labi Unit Polsek Muara Beliti mendapati keberadaan tersangka, yakni inisial AM merupakan warga Desa Tanak Priuk, Kecamatan Muara Beliti. Dilakukan penyergapan, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” tandasnya.

Dari itu, Masih Kata Iptu Subardi jika akibat perbuatanya tersangka AM diproses hukum berlaku. Dan dijerat pasal 365 KUHPidana.

“Untuk tersangka sendiri telah diamankan sel tahanan Polsek. Berikut beberapa barang bukti (Bb) turut diamankan, mulai dari unit honda revo, 1 buah kunci kontak, unit Handpone merk OPPO A57 warna Hitam, bersama unit Handpone Merk OPPO A15 juga warna hitam, 1 lembar STNK atas Nama Novyan Fitria Ningsih, bersama sehelai kaos hitam merk kenzo dan celana jens merk USED,” tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *