Terbaik & Terpercaya
Indeks

Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Dua Pengedar, 8,72 Gram Sabu Dibuang Dalam Parit Gagal Edar

IST Humas Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LS – Berbagai upaya dilakukan pelaku tindak kriminal penyalagunaan Narkotika, untuk dapat lolos dari penyergapan Polisi.

Seperti halnya, yang dilakukan TW (29) dan DTK (25) Dua sekawan oknum warga Desa Campur Sari, Kecamatan Megang Sakti terduga pengedar sabu-sabu ini.

Dimana, keduanya menyadari hendak disergap Polisi mengambil langkah seribu, menghentikan sepeda motor kemudian berupaya kabur.

Bahkan, salah satu dari pelaku sempat melemparkan sesuatu yang mencurigakan ke dalam parit berada dilokasi penyergapan, ruas jalan Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kemarin (26/2) sore sekitar pukul 16. 00 Wib.

Akan tetapi, semua berkat kesigapannya. Tim Opsnal Eagle Skuad Satresnarkoba Polres Musi Rawas berhasil menangkap keduanya. Bersama, gagal edarkan sabu-sabu 8, 72 gram. Adapun, barang bukti (Bb) Narkotika didapatkan dari dalam plastik klip putih, yang ditemukan dalam parit.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH. S.IK M.H melalui Kasatresnarkoba AKP Aston L Sinaga SH didampingi Kanit Narkoba Ipda Nur Hendra membenarkan, prihal diamankan Dua teduga kawanan pengedar sabu-sabu. Kedua pelaku, TW dan DTK warga asal Desa Campur Sari Megang Sakti yang berhasil diamankan diruas jalan Des F Trikoyo Tugumulyo diduga hendak mengedarkan sabu-sabu. Penangkapan terhadap keduanya, telah berdasarkan dilik aduan : LP.A/ 09 /II/2025/SPKT/RES.NARKOBA/RES MURA/POLDA SUMSEL, tgl 26 Februari 2025.

“Kedua pelaku yang telah ditetapkan tersangka, aksinya telah meresahkan kerap edarkan narkoba. Lalu, dari informasi masyarakat itu dilakukan penyidikan dan penyelidikan. Hingga, dilakukan penyergapan,” ungkap AKP Aston L Sinaga dalam keterangan press release.

Lebih lanjut, sebelum diamankan Tim Opsnal Eagle Skuad sempat lakukan hunting sepanjang ruas jalan Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo. Lalu, ditemukan dua orang tengah mengedarai sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol BD 6398 GJ.

“Menyakini benar target, dilakukan pengejaran sepeda motor. Lalu, ketika hendak didekati keduanya menghentikan sepeda motor. Keduanya berusaha melarikan diri, hanya saja keduanya berhasil diamankan. Begitupun, salah satu tersangka didapatkan membuang sesuatu ke dalam paret,” jelasnya.

Selain itu, dilokasi keduanya sempat di introgasi dan mengakui barang bukti (Bb) tersebut milik mereka yang hendak diedarkan.

“Dikuatkan lagi, pengakuan tersangka TW. jika sebelum paket itu dibuang sempat diletakkan dalam saku jaket warna hitam Merk Greenlight yang dikenakannya,” bebernya.

Ditambahkan, AKP Aston L Sinaga bahwa selain mengamankan keduanya bersama Bb 8,72 gram sabu. Ada beberapa barang bukti (Bb) juga turut diamankan, unit Handphone (Hp), merk redmi warna hitam dan satu unit sepeda Motor merk honda BEAT warna putih dengan Nopol BD 6398 GJ.

“Dari perbuatnya, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta,” tandasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *