Terbaik & Terpercaya
Indeks

Tim Eagle Skuad Gulung Kurir dan Pengedar Kepemilikan 3, 37 Gram Sabu

IST Humas Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LS – Seakan tidak kenal lelah, langkah yang ditempuh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas, Polda Sumsel dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika terjadi di wilayah hukum Kabupaten Musi Rawas.

Pembuktian itu, diperlihatkan Tim Opsnal Eagle Skuad Satresnarkoba Polres Musi Rawas. Dimana, dengan sigapnya hanya dalam kurun waktu 1 kali 24 Jam telah berhasil mengungkap sidikat pengedar sabu-sabu, dengan menggulung tersangka Anwar (43) dan Rio Saruji (34) pemilik sekaligus pengedar kepemilikan 3,37 gram sabu.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH. S.IK M.H melalui Kasatresnarkoba AKP Aston Lasman Sinaga SH, didampingi Kanit Narkoba, Iptu Nur Hendra SH membenarkan prihal diamankan, dua oknum warga tersangka penyalaguna narkotika jenis sabu-sabu. Terungkapnya, tidak lepas peran serta laporan masyarakat maraknya transaksi, khususnya di wilayah Muara Kelingi.

Sehingga, yang dengan sigap ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Musi Rawas hingga tanpa waktu lama berhasil diamankan baik kurir maupun pemilik, dari pada narkotika yakni jenis sabu-sabu.

“Ya, memang benar bermula kita lebih dulu amankan tersangka Anwar (43) oknun warga Desa Mambang Muara Kelingi yang kita tangkap tengah melintas di Desa Suro, dengan kempemilikan 3,37 gram sabu. Lalu, dalam pengembangan jika Bb paket sabu didapat dari orang tidak dikemal (OTD), yang diperintakan oleh Rio Saruji. Dilakukan pengembangan, sampai akhirnya diamankan lah Rio Saruji oknum warga Bingin Jungut,” ungkap AKP. Aston Lasman Sinaga SH.

Lebih lanjut, dibeberkan AKP Aston Lasman Sinaga jika penangkapan terhadap tersangka Anwar. Dimana, tersangka anwar mengendarai sepeda motor honda Supra X, ketika hendak disergap berlokasi dipinggir jalan lintas (Jalin) Lubuklinggau-Sekayu, tepatnya berada di Desa Suro. Adapun, semua itu tertuang dalam dilik aduan : LP-A /05 /II/2025/SPKT/SAT RESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL,tgl 15 Februari 2025.

“Untuk keduanya, diketahui memang dalam incaran. Seperti halnya, tersangka Anwar sebelum diamankan sudah lebih dulu dilakukan pengintaian. Sehingga, ketika berada disalah satu lokasi Desa Suro Tuah Negeri, maka dilakukan penyergapan. Tersangka Anwar, ketika hendak dihentikan mencoba kelabui polisi yang dengan segala upaya, membuang bungkusan plastik mencurigakan. Nah, sampai akhir ketika digeledak isi bungkusam tersebut ditemukan plastik klip berisikan 3,37 gram sabu-sabu,” beber AKP Aston Lasman.

Barulah, diulas pria berpangka balok tiga yang perna menjabat Kapolsek Cempaka Polres OKUT Polda Sumsel. Dimana, dari keterangan tersangka Anwar jika dirinya mendapatkan Bb 3,37 gram sabu dari orang tak dikenal (OTD) yang memastikan pengiriman, barang haram tersebut diperintahkan oleh Rio Sarujin.

“Dilakukanlah pengembangan, berdasarkan keterangan tersangka Anwar jika Bb bukan miliknya, dirinya menerima Bb dari Orang Tak Dikenal (OTD) yang mana diperintakan oleh Rio Saruji, oknum warga Bingin Jungut,” bebernya.

Kemudian, barulah dilakukan penyergapan kediaman Rio Saruji di Desa Bingin Jungut Muara Keljngi. Tanpa perlawanan, tersanga Rio Saruji berhasil diamankan lalu digelandamg ke Mapolres Musi Rawas.

“Ketika di introgasi penyidik, tersangka baik Anwar maupun Rio Saruji mengankui perbuatan. Dimana, tersangka anwar mengakui hanya disuru Rio Sajuri mengambil paket sabu milik OTD, kemudian Bb tersebut diantarkan ke Tersangka Rio Bingin Jungut,” tandasnya.

Dari perbuatanya, kedua tersangka Anwar dan Rio Sajuri dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

“Begitupun, terancam juga pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta. Dan untuk dipastikan jika enangkapan ini, semua merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba,” tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *