MUSI RAWAS, LS – Tua-tua keladi, semakin tua menjadi. Istilah yang pantas diberikan, Indra Gunawan (50) oknum warga Desa Kebur Jaya, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Musi Rawas.
Diusianya tidak muda lagi, bukanya banyak berbuat amal kebaikan. Justru, kakek tua ini nekat jalani bisnis sampingan alias Nyambi edarkan Narkoba jenis sabu-sabu.
Terbongkarnya aksi Indra Gunawan, bermula informasi keresahan masyarakat. Kemudian, dengan sigap usai dilakulan penyelidikan.
Selasa 11 Februari 2025, Tim Opsnal Eagle Skuad Satresnarkoba Polres Musi Rawas, Polda Sumsel menyergap salah satu rumah, dipemukiman Dusun 1 Desa Kebur Jaya, Kecamatan TPK.
Tanpa perlawanan, Indra Gunawan bersama barang bukti (Bb) 10 paket klip sabu gagal edar. Alhasil, Indra Gunawan diborgol selanjutnya digelandang ke Mapolres Musi Rawas, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH. S.IK M.H melalui AKP Aston Lasman Sinaga SH, didampingi Kanit Narkoba, Iptu Nur Hendra SH, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap pengedar inisial IG oknum warga kebur jaya sesuai dilik aduan : LP-A / 04 /II/2025/SPKT/SAT RESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL,tanggal 12 Februari 2025. Kini, pelaku IG telah ditetapkan tersangka jalani proses hukum penyidik Satresnarkoba Polres Musi Rawas.
“ Bb sabu 10 paket seberat 5,17 gram dari hasil pengeledaan. Paket sabu sendiri ditemukan, dalam dompet perhiasan bertuliskan Tokoh Emas Aming Medan,” ungkap AKP Lasman Sinaga dalam keterangan pres releasenya.
Lebih jauh, penangkapan tersangka IG dipimpin saya Kasatresnarkoba didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nurhendra berserta personel opsnal Eagel Skuad Satresnarkoba Polres Musi Rawas.
“Bb lain yang ditemukan, di TKP ada sebanyak empat bungkus plastik klip transparan kosong, satu buah pipet yang dipotong miring (skop). Bb didapakan diatas kasur kamar tersangka. Yang jelas, kita kembali lalkukan pendalaman lebih lanjut,” tandasnya.
Sedangkan, akibat perbuatanya tersangka IG dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”
“Yakni, tersangka dikenakan ancaman minimal 4 tahun dan 12 tahub pindana. Dan denda, 800 juta,” tukasnya.
Penulis : ARIE












