*Terlibat Belasan LP Curat, Juga Residivis Pengelapan Motor
MUSI RAWAS, LS – Unit reskrim Polsek Muara Beliti, akhirnya berhasil menangkap esekutor hilanghya 6 buah tabung gas Elpiji milik rumah makan Echa, Dusun 3 Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, kejadian 23 Desember 2024 silam.
Tersangka, Yogi Alenza Alias Yogi (27) merupakan warga setempatan, tengah berada dikediamanan tak berkutik diborgol Tim Opsnal Labi Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, Hari ini (21/1) malam tadi.
Terbongkarnya aksi Yogi, yang ternyata merupakan residivis tindak kriminal penggelapan sepeda motor. Bersama, terlibat sejumlah aksi tindak kriminal pencurian dengan pemberatan (Curas) 363 KUHP, dilakukanya dibeberapa lokasi wilayah hukum Polsek Muara Beliti.
Adapun, ditangkapnya Yogi melalui hasil penyilidikan terkait laporan warga pemilik warung makan Echa, yang sesuai dilik aduan : polisi LP/B- 02 /I/2025/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 07 Januari 2025.
Kemudian, tidak hanya sekedar melapor. Pemilik warung juga meyertakan, barang bukti (Bb) rekaman CCTV menggambarkan aksi terduga pelaku, yang mana melakukan aksinya, masuk dari pintu belakang dapur warung makan. Lalu, karena menyadari adanya camera CCTV ternyata pelaku menutupi tumbuhnya dengan kardus, selanjutnya satu persatu membawa kabur ada 6 buah tabung gas Elpiji 3kg warna hijau.
Kemudian, mendapatkan laporan tersebut. Tim Opsnal Labi Unit Reskrim telah melakukan upaya penyidikan, sehingga akhirnya dengan didukung informasi warga mengetahui terduga pelaku telah kembali kekediamanya
Alahasil, Minggu (12/1) malam dengan dipimpin Kanitreskrim Ipda Julpin L Pakpahan bersama tim opsnal labi Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, mendatangi kediamana menyergap terduga pelaku.
Setibanya dilokasi, tanpa perlawanan pelaku Yogi langsung digelandang ke Mapolsek Muara Beliti guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH. S.IK M.H melalui Kapolsek Muara Beliti AKP Subardi didampingi Kanitreskrim Ipda Julpin L Pakpahan membenarkan prihal telah dimankan pelaku Curat 363 KUHP mencuri tabung gas Elpiji milik rumah makan Echa Desa Muara Beliti Baru.
“Benar, Tim “Labi” Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, berhasil meringkus tersangka pembokar Rumah Makan Echa, dan mencuri Gas Epliji 3 Kg. Tersangka diketahui, merupakan residivis pelaku pengelapan sepeda motor pada Tahun 2015,” ungkap AKP Subardi dalam keterangan pres rilisnya.
Lebih jauh, penangkapan pelaku Yogi yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Pertama hasil penyidikan, bersama didukung keterangan saksi saksi. Bersama, dikuatkan barang bukti rekaman CCTV.
“Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya, telah melakukan pencurian gas elpiji 3 Kg di Rumah Makan Echa di Desa Muara Beliti Baru,” tandasnya.
Kemudian, tersangka juga mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak 11 kali diwilayah hukum Polsek Muara Beliti.
“Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan barang berupa, enam buah tabung gas epliji 3 Kg warna hijau, dan apabila dihitung dengan rupiah senilai lebih kurang Rp.1.200.000,” tukasnya.
Penulis : ARIE












