MUSI RAWAS, LS – Tim Hukum Suwarti-Thamrin segera melaporkan pemilik akun Facebook Ade Kelingi, atas dugaan penyebaran informasi bohong alias Hoax kepada aparat penegak hukum.
Hoax yang disebarkan Akun Ade Kelingin yakni, mengupload Foto Ketua Tim Hukum Suwarti-Thamrin bersama salah saeorang warga diketahui namanya bapak Bahktiar, yang telah di edit menjadi Video berdurasi 1, 45 detik.
Yang mana Video tersebut diupload laman sejumlah Grup FB, salah satunya Grip FB Berita Viral Musi Rawas dan Video tersebut berisikan Video dengan suara menjelaskan “Pernyataan Telah Mengundurkan diri Tim Hukum Hukum SulThan, dan telah bergabung ke Paslon Bupati Musi Rawas no 1 sembari memperagakan tangan telunjuk diangkat”.
Hal itu ditegaskan, Ketua Tim Hukum Suwarti-Thamrin Kandidat Paslon Bupati Musi Rawas nomor urut 2 SulThan, Sugiarto dalam keterangan pres rilisnya, Hari ini (23/11) malam.
Dijelaskan Sugiarto, penyebaran informasi bohong ini dianggap sebagai fitnah yang merugikan paslon Suwarti-Thamrin serta tim hukum yang mendukungnya.
Adapun, lanjut Sugiarto bahwa tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur tentang penyebaran informasi palsu atau hoaks yang dapat memicu keresahan di masyarakat.
“Kami pun, akan ada niat untuk melaporkan Ade Kelingin ke pihak berwajib atas dugaan penyebaran berita bohong melalui media sosial,” tegas Sugiarto.
Adapun Tim Hukum Suwarti- Thamrin menegaskan komitmennya untuk tetap mendukung pasangan calon Suwarti-Thamrin dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Musi Rawas 2024.
“Yang jelas, Kami Tim Hukum Suwarti-Thamrin menegaskan siap untuk memenangkan paslon nomor urut dua pada pilkada tersebut, meski menghadapi berbagai tantangan, termasuk penyebaran informasi yang tidak benar,” tandasnya.
Penulis : ARIE












