MUSI RAWAS, LS – Resahkan warga lantaran kerap edarkan narkotika, Rusdianto (45) warga Bumi Makmur Kecamatan Muara Laktian kini hanya bisa menyesali perbuatanya. Laki-laki keseharian bekerja sebagai buruh tani, harus mendekam sel penjara Polres Musi Rawas atas kepemilikan 60 paket sabu 27, 02 gram.
Terungkapnya aksi Rusdianto, bermula informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Eagle Skuad Satresnarkoba Polres Musi Rawas, yang dengan sigap menyergap kediaman pelaku berlokasi dipemukimam warga di Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan.
Berada didalam rumah, Rusdianto tak berkutik diborgol polisi pakaian presman menyergap kediamanya. Dari hasil penggeladaan, didapati kotak minyak rambut yang ketika diperiksa terdapat plastik klip ukuran sendang berisikan 60 pakat kecil sabu siap edar, kejadian penangkapanya 16 Oktober 2024 lalu.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, Rusdianto kini mendekam sel tahanan Polres Musi Rawas, bersama dikuatkan kepemilikan barang bukti (Bb) 60 paket sabu 27,02 gram. Sampai saat ini, kembali perkara Rusdianto terus dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi Saputra SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra membenarkan sesuai dilik aduan : LP-A/ 72 / X /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL telah diamankan inisial R diduga pengedar sabu oknum warga Bumi Makmur Muara Lakitan.
“Saat ini pelaku telah kita tetapkan tersangka. Dan kembali perkaranya masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” ungkap AKP Romi Saputra dalam keterangan pres rilisnya, Kamarin (21/10) siang.
Kendati demikian, lanjut AKP Romi Saputra akibat perbuatanya tersangka dijerat Undang – Undang RI No 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan Narkotika.
“Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB, narkotika jenis sabu miliknya. Sehingga, tersangka kita kenakanPasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta,” bebernya.
Penulis : ARIE












