MUSI RAWAS, LS‐ Usai menyergap kontrakan di Desa Air Satan, Kecamatan Muara beliti kemudian mengamankan 18 orang diduga tengah asik nyabu.
Kembali, Tim Opsnal Eagle Skuad Satresnarkoba Polres Musi Rawas membekuk dua komplotan pengedar sabu-sabu, diduga hendak edarkan sabu-sabu di Kelurahan B. Srikaton Tugumulyo.
Kedua orang pengedar tersebut, Azwansyah alias Wawan (41) warg asal Kelurahan Terawas, Kecamatan Terawas dan Fajri Okariko (20) warga asal desa tugu sempurna, kecamatan Muara Kelingi.
Mereka, disergap Tim Opsnal Eagle Skuad Satresnarkoba Polres Musi Rawaa tengah berada dipinggir ruas jalan, berada di Kelurahan B. Srikaton Tugumulyo belum lama 30 Juni 2024 lalu.
Barang bukti (Bb) diamankan, dua paket sabu-sabu 10, 78 gram dan 0,66 gram disembunyikan Fajri Okariko dalam sebuah kotak rokok merk Sampoerna yang ditemukan disaku celana yang dikenakanya.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH. S.IK M.H melalui Kasatresnarkoba AKP Romi Saputra didampingi kanit Narkoba Ipda Nur Hendra membenarkan, terkait diamankan dua orang terdug pengedar sabu-sabu dengan kepemilikan dua paket sabu-sabu, total 10,80 gram sesuai dilik aduan : Lp-A/ 48 / VI /2024 SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
“Untuk saat ini, keduanya telah ditahan jalani proses hukum. Kemudian, penyidik masih melakukan penyidikan lebih lanjut ” ungkap AKP Romi Saputra dalam keterangan pres rilisnya.
Dijelas AKP Romi Saputra, bahwa penangkapan kedua pengedar diamankan bermula informasi masyarakat, kemudian dengan sigap Tim Opsnal Eagle Skuad bergerak melakukan penyergapan diketahui keberadaanya berada di wilayah, Kecamatan Tugumulyo.
“Keduanya telah kita tetapkan tersangka, penangkapan bermula saat anggota mendapat laporan warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu dipinggir Jalan Lintas Kelurahan B Srikaton. Benar, lalu dilakukan penyergapan tanpa perlawaman berhasil kita amankan,” bebernya.
Dari perbuatan keduanya, Ditegaskan AKP Romi Saputra bahwa tertangkap tengah membawa barang bukti (Bb) paket sabu.
“Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB, narkotika jenis sabu miliknya. Dari itu, penyidik menjerat keduang Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda Rp. 800 juta,” tandasnya.
Masih kata, AKP Romi Saputra penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura memberantas peredaran narkoba,
“Sekaligus ciptakan situasi di wilayah hukum Kabupaten Musi Rawas bebas dari penyalagunaan Narkotika ” tukasnya.
Penulis : ARIE












