Terbaik & Terpercaya
Indeks

Timgab Bongkar Bangunan Gudang Minyak Ilegal Lubuk Rumbai

ist Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LS – Tim gabungan (Timgab) Personel Unit Pidsus Polres Musi Rawas, TNI AD Koramil 406-5 Muara Kelingi penegak perda Sat-Pol PP Kabupaten Musi Rawas membongkar bangunan dijadikan gudang penyimpanan Minyak Ilegal, berlokasi di Dusun III Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuan Negeri milik orang tidak dikenal (OTD), Kemarin (7/6) siang.

Ispeksi mendadak (Sidak) dipimpin, Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH. S.IK M. H diwakilkam Kabag Ops, Kompol Tony Saputra S.IK didampingi Kasatreskrim AKP Herman Junaidi SH bersama Kanit Pidsus Ipda Niko Rosbarinto.

“Benar, bahwa hari ini, kami Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura, bersama Polsek Muara Kelingi, Bhabinsa Koramil 406-05 Muara Kelingi dan Sat Pol PP Damkar, melakukan pembongkaran gudang minyak ilegal milik OTD, di Dusun III, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri,” kata Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi SH dalam keterangan pres rilisnya.

Lebih jauh, pembongkaran bangunan gudang tempat menimbun minyak ilegal sudah sesuai, STR Kapolda Sumatera Selatan Nomor : STR /130/V/RES 5.5/2024 tentang Penindakan terhadap pelanggaran tindak Pidana MIGAS.

“Setelah berhasil melakukan pembongkaran, anggota berhasil menyita Barang Bukti (BB), tiga dirigen kosong, satu dirigen bensin, satu buah mesin sedot merk vitara, dua buah selang lebih kurang 4 meter, satu ember warna hitam, satu buah baskom, tiga buah drum kosong dan bangunan gudang berdinding seng yang dirobohkan,” bebernya.

Selain itu, untuk saat ini BB diamankan lalu dibawah ke Mapolres Musi Rawas sebagai barang bukti (Bb) dan di himbau kepada oknum agar tidak melakukan tindakan Ilegal Drilling dan pengolahan (Refinery), serta pengeboran minyak ilegal.

“Karena jelas, sesuai UU RI No 22 Tahun 2021, tentang migas, pasal 52 dan pasal 54, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar. Artinya, kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan hukum, sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *