MUSI RAWAS, LS – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Rawas, Polda Sumsel mengungkap tindak kriminal asusila, mengamankan satu keluarga asal Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas bermufakat jahat menjadikan anak dibawah umur sebagai “Budak Sex”, dengan modus jalani syarat ritual menjadi anggota jaranan kuda kepang, Kemarin (6/6).
Mirisnya lagi, berdali agar jaranan kuda kepang laris korban sebut saja, bunga (14) siswi masih duduk dikelas IX pelajar SMP ini sempat dengan iming-iming mendapatkan uang, melayani melakukan persetubuhan dengan orang lain.
Satu keluarga dimaksud, Tumin (67) otak pelaku pemilik jaranan kudang kepang yang berulang kali rudapaksa korban ketika jalani ritual. Kemudian, Tugirawati alias Wati (38) istri Tumin, Desi Yunitasari alias Yuni (26) anak perempuan Tumin dan Bambang (20) anak laki-laki Tumin, yang diduga ikut merudapaksa korban.
Kesemua aksi tersebut, secara terang-terangan diakui semua pelaku berdasarkan keterangan pres rilis, Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH didampingi Kanit PPA, Aiptu Rohman, Jumat (7/6/2024).
“Memang benar ada perkara tersebut, saat ini para tersangka yang melibatkan satu keluarga, Tumin, Tugirawarti alias Wati, Desi Yunitasari alias Yuni dan Bambang, sudah kita tahan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Herman Junaidi.
Lebih jauh, AKP Herman Junadi menyebutkan kejadian persetubuhan menimpah korban terjadi November 2023 silam. Dimana, ketika itu korban diajak salah satu pelaku Yuni untuk masuk kedalam kelompok jaranan kuda kepang/kuda lumping yang dimiliki orang tuanya pelaku Tumin.
Kemudian, korban saat itu latihan kesenian jaranan menginap dirumah pelaku Tumin. Adapun, sebelum menginap pelaku Tumin, menyampaikan kepada korban bahwa syarat untuk menjadi anggota jaranan harus mengikuti ritual, dimandikan dengan air kembang dan malamnya tidur dirumah.
Selanjutnya, usai ikuti ritual korban diberikan tempat tidur bersama dengan pelaku Tumin, dalam satu ruangan.
Akan terapi, ditengah malam Namun, pelaku Tumin menyetubuhi korban dan korban pun terbangun akan tetapi tetap berpura-pura tidur karena takut kepada pelaku. Setelah melakukan aksi bejat pelaku pun keluar dari kamar meninggalkan korban.
“Keesokan harinya, kembali pelaku Yuni dan Wati membujuk korban agar mau bersetubuh dengan iming-iming agar korban tambah cantik, dan tersangka Yuni mengancam korban apabila korban tidak mau akan dikeluarkan dari group jaranan dan akan menyebarkan aib keluarganya, maka ia juga akan menyebarkan aibnya,” beber AKP Herman Junaidi.
Tidak hanya itu, ditambahkan AKP Herman Junaidi menyebutkan kejadian sama terulang sampai sebanyak empat kali.
“Persetubuhan itu pun, dilakukan oleh tersangka Bambang dan korban juga sempat dipaksa oleh, Yuni, untuk melakukan persetubuhan bersama dua orang lain dengan imbalan uang,” Ulasnya.
Namun, dari serangkaian kejadian kelam dialami korbN ternyata diketahui oleh saksi A (35) yang mana dikuatkan dengan keterangan adiknya korban inisial Z perna mengintip korban tengah melakukan persetubuhan dengan pelaku Bambang dan diceritakanlah semuanya kepada ibu korban.
“Barukah oleh pelapor A kejadian terjadi di bulan November 2023 ini dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas, kemudian dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan.
“Selain para tersangka, anggota menyita BB diantaranya sehelai baju tidur korban, sehelai celana tidur korban, satu buah alat menari Topeng Buto dan satu buah alat menari jaran kepang,” tandasnya.
Dari itu, ditegaskan AKP Herman Junaidi untuk sementara bagi pelaku tumin dan bambang ditetapkan tersangka. Dan keduanya, dikenakan pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 Miliar.
“Sedangkan, tersangka Tugirawarti alias Wati dan Desi Yunitasari alias Yuni (26), keduanya melanggar Pasal 56 KUHP Jo pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Th 2016.Ttg penetapan pemerintah pengganti undang-undang UU Nomor 1 Th 2016 Ttg Perubahan kedua UU RI No 23 Th 2002 Ttg Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 5 Miliar,” tukasnya.
Penulis : ARIE












