MUSI RAWAS, LS – Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, Polres Musi Rawas berhasil ungkap Tindak Kriminal pencurian dengan pemberatan (Curat) 363 KUHP terjadi di PT. Xilo Indah Pratama, Kamis 14 Maret 2024 silam.
Pengungkapan perkara, tanpa memakan waktu lama. Tiga terduga pelaku dengan muda, didapatkan identitas dan keberadaan.
Tanpa perlawanan, polisi meringkus tiga sekawan, Ay (23), MN (21) dan MM (15) masih pelajar kesemuanya warga kelurahan Pasar Beliti, berada dikediaman masing-masing.
Dari ketigasnya, diamankan barang bukti (Bb) hasil pencurian, unit Gear Box dinamo berserta barang lainya jik ditaksi seharga Rp. 18 juta. Akibat perbuatanya itu, kini ketiga sekawan terpaksa jalankan ibadah puasa dibalik jeruji besi penjara.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, S.IK M.H melalui Kapolsek Muara Beliti Iptu Subardi didamping Kanitreskrim Bripka Kurniawan SH membenarkan prihal, terungkap tindak kriminal pencurian dengan pemberatan (Curat) 363 KUHP hilangnya barang-barang milik PT. Xilo Indah Pratama berdasarkan dilik aduan : LP/B-09/III/2024/SPKT/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN,Tanggal 19 Maret 2024.
Bahkan, semua berdasarkan keterangan saksi-saksi pihak keamanan. Bersama, hasil olah TKP serta hasil penyelidikan dan penyidikan mengarah ketiga orang terduga pelaku. Dan dilakukan penyergapan, satu persatu pelaku tanpa perlawan berhasil diamankan.
“Ketiga telah kita tetapkan tersangka dan kini telah ditahan. Dan dari ketiga tersangka, yakni inisial MM masih dibawah umur berstatus pelajar. Ya, hingga saat ini perkara kembali dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Subardi dalam keterangan pres rilisnya. Hari ini (21/3) siang tadi.
Dijelaskan Iptu Subardi, aksi ketiganya mencuri berdasarkan keterangan penyidik. Ketiga tersangka jalankan aksi, malam hari mereka masuk memanjati pagar PT. Xilo dengan peralatan seadanya.
“Lalu, ketiganya ini berada didalam membawah barang barang berharga milik pabrik PT. Xilo menjadi Barang Bukti (Bb) hasil curian. Barang barang dimakdsud, unit Gear Box dinamo, satu buah besi kran berbentuk bulat,” beber Iptu Subardi.
Selain itu juga, turut diamankan barang bukti (Bb) lainya satu helai baju kaos warna biru putih, satu hela jaket warna hitam, satu buat potongan kayu bulat, satu buah tas sandang hitam berisikan kunci pas.
“Kepada penyidik, ketiga tersangka mengakui perbuatannya. Dan adapun akibat kejadian tersebut, pihak PT Xilo Indah Pratama merugi Rp. 18 juta,” tandasnya.
Penulis : ARIE












