MUSI RAWAS, LS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas, Polda Sumsel amankan Supri (30) terduga pengedar.
Laki-laki keseharian bekerja sebagai petani, tak berkutik dibekuk Tim Opsnal Eagle Satresnarkoba Polres Musi Rawas ketika berada dikediamanya.
Dari tangan Supri, Polisi mendapati barang haram paket sabu 1,27 gram siap edar disembunyikan dalam saku celana. Kejadian penangkapan, Kemarin (16/3) malam.
Dari itu, tertangkapnya Supri bertambahnya menjadi 6 orang pengedar yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Musi Rawas dari hasil giat OPS Pekat Musi tahun 2024.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH, S.IK M.H melalui Kasatreskrim AKP Romi Saputra SH membenarkan telah ditangkapnya Supri terduga penyalaguna Narkotika. Bersangkutan, diamankan dengan kepemilikan 1,27 gram sabu-sabu.
“Bersama dengan diamankan Bb Narkotika golongan I. Maka, pelaku kita tetapkan tersangka. Adapun, penangkapan sendiri tersangka berikut barang bukti (Bb) 1, 27 gram sabu berada dikediamanya. Tersangka sembunyi, paket sabu disaku celana jens dikenakannya,” ungkap AKP Romi Saputra dalam keterangan prea rilisnya.
Dan akibat perbuatanya, di tegaskan AKP Romi bahwa kini tersangka Supri ditahan sel tahanan Polres Musi Rawas. Penangkapan sendiri, telah sesuai dilik aduan : LP-A/ 19 / III /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
“Saat kami introgasi, tersangka mengakui atas kepemilikan 1,27 gram sabu-sabu. Dari itu, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Begitupun, denda Rp. 800 juta,” tandasnya.
Selain itu, AKP Romi memastikan kalaulah tersangka Supri bukan hanya sekedar penyalaguna narkotika. Melainkan, banyak terlibat sejumlah tindak pidana meresahkan warga di Suka Makmur BTS Ulu.
“Meskipun kembali kita tengah melakukan penyidikan lebih lanjut perkara Narkotika. Ternyata, tersangka Supri DPO beberapa kasus pidana, baik itu 351 maupun 363 KUHP,” tukasnya.
Penulis : ARIE












